Scroll Untuk Membaca

Medan

LP3SU Soroti Rumah Dinas Yang Masih Ditempati Mantan Sekda

LP3SU Soroti Rumah Dinas Yang Masih Ditempati Mantan Sekda
RUMAH dinas Sekda Provsu di Jl. Mongonsidi Medan (kiri) yang masih ditempati mantan Sekda Arief Sudarto Trinugroho (kanan). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar yang akrab disapa Faisal mempersoalkan rumah dinas yang hingga kini dikabarkan masih ditempati Arief Sudarto Trinugroho, yang sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu lagi.

“Sesuai aturan rumah dinas hendaknya tidak lagi ditempati pejabat yang sudah purna tugas,” kata Faisal kepada wartawan di Medan, Rabu (11/12).

Faisal mengomentari penempatan rumah dinas Sekdaprovsu Jalan Monginsidi Nomor 1A Medan, yang dikabarkan masih dihuni Arief, setelah purna tugas 2 Desember 2024 lalu, digantikan Effendi Pohan.

Menurut Faisal, harusnya pejabat wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang jika pensiun atau dipindahkan ke tempat lain.

“Ini sesuai aturan yang berlaku yang harus kita patuhi, agar jangan ada kesan kita menempati rumah yang bukan hak kita lagi,” katanya.

Faisal menegaskan, pegawai atau pejabat yang berhak menghuni rumah tersebut hanya memiliki waktu yang terbatas. Yaitu selama masih menjabat jabatan terkait. Setelah masa jabatan selesai, maka rumah negara wajib dikembalikan,” ungkapnya.

Faisal juga menambahkan, aturan rumah dinas bagi para pejabat diberlakukan agar rentang waktu yang sudah ditetapkan untuk dikembalikan kepada Pemprovsu, hendaknya dipatuhi dengan baik dan benar.

Terkait ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhammad Rahmadani Lubis, SE, MM mengaku persoalan ini sedang diatasi. “Biro Umum sedang beres-beres,” ucapnya.(cpb)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE