MEDAN (Waspada): LSM Gebrak meminta aparat penegak hukum di Sumut menindak tegas para pelaku penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara dalam sektor pemasukan pajak.
“Karena ilegal tentunya mereka (pelaku penambangan) tidak membayar pajak. Negara sangat dirugikan dalam kasus ini,” kata Ketua LSM Gebrak Max Donald kepada wartawan, Rabu (19/6).
Selain merugikan negara, penambangan ilegal juga merugikan warga sekitar, akibat dari rusaknya lingkungan. “Seperti yang terjadi pada aktivitas penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin melibatkan PT JSI dan anak perusahannya, PT BUMI di Kabupaten Batubara dan Asahan,” sebutnya, meminta Kajati Sumut, Kapolda Sumut menjadikan atensi untuk penindakan kasus itu.
Ia pun mempertanyakan aktivitas pertambangan diduga ilegal PT JSI dan PT BUMI. “Ini harus menjadi PR aparatur pemerintah dan penegak hukum Sumut. Jangan biarkan pendapatan negara bocor dan masuk ke kantong pribadi para oknum maupun pengusaha,” tegasnya.
Max mengatakan, pasir kuarsa dan tanah kaolin hasil penambangan, diduga digunakan PT JSI untuk dijadikan bahan baku keramik. “Harga jual keramiknya tetap sesuai standar tapi untungnya lebih besar karena modalnya lebih kecil,” kata dia.
Persoalan lainnya, sebut Max, dokumen RKAB pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara bisa terbit, sementara Kades dan Camat setempat sudah mengakui tidak ada memberikan izin penambangan.
Pelaporan
Sebelumnya, PT JSI dan PT BUMI dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK terkait dugaan kerugian pendapatan negara dan kerusakan lingkungan.
Pelapor Adrian Sunjaya, 25, menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med datang ke Kejati Sumut, Rabu (13/6/2024).
Adrian Sunjaya mewakili orangtuanya Sunani, dimana sekira 4 Ha lahan mereka di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batubara dirusak dan pasir kuarsa didalamnya dicuri, diduga oleh PT JSI dan PT BUMI.
Dalam laporannya di Kejatisu, Adrian menyatakan kedua perusahaan melakukan penambangan pasir kuarsa di luar koordinat dalam dokumen RKAB, yakni melakukan pengangkutan (di Desa Gambus Laut, Batubara), sedangkan PT JSI menyediakan alat berat dan menadah pasir kuarsa dari PT BUMI.
Sedangkan laporannya di Polda Sumut ditangani Dit Reskrimum, dan dua alat berat PT JSI telah diamankan Polda Sumut. Lalu Dirut PT JSI dan Komisaris Utama di PT BUMI berinisial CJF sedang dalam upaya dijemput paksa pihak kepolisian.
Terkait itu, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin menentang adanya aktivitas penambangan pasir kuarsa di desa mereka. Begitu juga dengan Camat Lima Puluh Pesisir.
Saat ini, bekas galian pasir kuarsa di Desa Gambus Laut dan empat titik lainnya di Desa Sukaramai, Kec. Air Putih, Batubara dibiarkan seperti danau buatan tanpa reklamasi sesuai ketentuan undang-undang maupun aturan pemerintah di bawahnya.
Dikhawatirkan bekas galian tambang itu menimbulkan korban jiwa, terutama anak-anak sekitar. “Empat atau lima titik bekas galian pasir kuarsa di desa kami juga terbengkalai pasca penambangan, gak ada ditutup kembali,” kata Zaharuddin.(m10)
Waspada/Ist
Pelapor Adrian Sunjaya (kanan) dan kuasa hukum Dr Darmawan Yusuf, SH, MH memperlihatkan laporannya ke Kejati Sumut, kemarin.