Scroll Untuk Membaca

Medan

LSM LIRA Akan Gelar Demo, Sorot Kinerja Oknum Persulit Warga Bayar Denda Tilang

LSM LIRA Akan Gelar Demo, Sorot Kinerja Oknum Persulit Warga Bayar Denda Tilang
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara, Drs Sam’an Lubis akan menggelar aksi unjukrasa di Mapolda Sumatera Utara, untuk menyoroti kinerja oknum – oknum Unit Lantas di Polsek Medan Tembung, terkait pengurusan penahanan kendaraan yang ditahan di sana.

“Kita akan demo sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kinerja oknum petugas di Unit Lantas Polsek Medan Tembung,” kata Sam’an Lubis kepada Waspada di Medan, Sabtu (25/7).

Menurut Sam’an, aksi unjukrasa damai itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas apa yang terjadi di Unit Lantas Polsek Medan Tembung, terkait kinerja oknum di sana terkesan mempersulit warga untuk membayar denda bagi pelanggar lalu lintas (Lalin). 

Pada Rabu 23 Juli 2025 lalu, tampak puluhan sepedamotor ditahan di kantor unit Lantas tersebut, karena pengendaranya terbukti melakukan pelanggaran dalam berkendaraan di jalan.

“Terlihat seorang Ibu rumahtangga menjerit jerit di kantor unit tersebut, karena tidak memiliki dana untuk membayar denda tilang sebesar Rp 275 ribu. Dana Ibu tersebut hanya cukup untuk membawa anaknya berobat ke dokter, yang saat itu dalam kondisi demam tinggi,” paparnya.

Bahkan Sam’an mengaku saat itu sedang mengurus keluarganya, juga mengalami hal yang sama, yakni kendaraan salah satu anggota keluarganya ditahan karena tidak menggunakan helm saat berkendaraan.

“Saya sempat berdebat dengan petugas. Tetapi petugas berinisial RP menunjukkan sikap arogansinya. Oknum tersebut menantang agar saya memberitakannya ke media,” ungkap Sam’an.

Anehnya, lanjut Sam’an, petugas terkesan memaksa warga membayar denda tilang di unit Lantas tersebut. Kalau tidak melakukan pembayaran pada di unit tersebut, petugas tidak melepas kendaraannya.

“Silahkan saja ditilang, tapi kendaraan jangan ditahan,” tuturnya

Sudah Sesuai Prosedur

Setelah viral diberitakan, Kanit Latas Polsek Medan Tembung, Iptu MP. Hutauruk didampingi Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Bernard Siagian, Jum’at (25/7/2025) buka suara. Bahwa bahwa semua tindakan yang diambil pihaknya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Yakni kendaraan yang ditahan itu karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat saat terjaring razia Ops Patuh Toba 2025.  

Penahanan kendaraan ini dilakukan sementara hingga pengendara bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait insiden seorang ibu rumah tangga yang disebut menjerit karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar denda, pihak Lantas juga memberikan klarifikasi bahwa mereka tetap memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengurus kelengkapan dokumen tanpa paksaan.

Tapi hal ini ditepis Sam’an bahwa oknum Kanit Lantas Poksek Medan Tembung, Iptu.MP Hutauruk, telah menyampaikan klarifikasi yang tidak benar terkait perilaku jajarannya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sam’an meminta Kapolda Sumut melakukan pengusutan dan tindakan kepada oknum-oknum di lingkungan Unit Lantas Polsekta Medan Tembung, yang diduga telah melakukan perbuatan yang dikhawatirkan dapat meresahkan masyarakat. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE