MEDAN (Waspada): Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wilayah Sumatera Utara Drs Sam’an Lubis (foto) berharap langkah pemerintah untuk mengganti sistem zonasi menjadi domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dapat mencegah terulangnya praktik manipulasi data dan pemalsuan alamat.
“Kita sangat mendukung program pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang bertujuan mengurangi potensi manipulasi data yang kerap terjadi pada sistem zonasi,” kata Sam’an kepada Waspada di Medan, Sabtu (21/6).
Sam’an merespon langkah pemerintah melalui Mendikdasmen Abdul Mu’ti, yang resmi mengganti sistem zonasi bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB berdasarkan domisili seperti tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen No 3 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan 15 Mei 2025.
Mu’ti menjelaskan bahwa SPMB sebagai wujud evaluasi dan penyempurnaan dari sistem PPDB dan berdasarkan pada landasan konstitusional, juga dengan melihat praktik pelaksanaan sistem sebelumnya 2017-2024 yang di dalamnya ditemukan beberapa permasalahan untuk diperbaiki.
Sistem domisili ini bertujuan untuk mengakomodasi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah dan mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah dalam proses seleksi.
Menyikapi hal itu, Gubernur LSM LIRA Sam’an Lubis mengatakan, dengan sistem baru ini, para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.
“Jadi tidak lagi harus berdasarkan zonasi yang berdasarkan amatan kami di LIRA ditemukan pemalsuan alamat dari siswa yang tidak masuk zonasi, sehingga tidak memberi kesempatan bagi anak didik yang seharusnya masuk dalam zonasi,” imbuhnya, seraya menambahkan, LIRA tidak hanya mendengar tapi melihat.
Di sistem zonasi sebelumnya, Sam’an menyebutkan, penerimaan siswa baru dilakukan dengan mengukur jarak tempat tinggal siswa ke sekolah terdekat yang memungkinkan terjadinya manipulasi data.
“Nah kini dengan sistem domisili syaratnya menggunakan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, dan nama orang tua pada KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor atau ijazah. Jika ada perbedaan, perlu ada bukti seperti akta kematian atau perceraian,” ujarnya.
Hal Positip
Ditambahkan, LIRA melhat adanya hal positif dan manfaat utama di sistem domisili ini, yaitu pemerataan akses pendidikan, peningkatan transparansi, dan mengurangi potensi kecurangan. Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua siswa, terutama mereka yang tinggal dekat dengan sekolah.
Lebih lanjut Sam’an berharap dengan sistem domisili, seluruh siswa yang mendaftar untuk tahun ajaran 2025/2026 di Sumut tidak lagi dihantui ketakutan, karena ada manupilasi data oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Ini kita lihat kemarin ada protes dari orangtua siswa karena berbagai masalah yang tampaknya berkait dengan dugaan pemalsuan data dan tempat tinggal siswa,” katanya.
Di sisi lain, Sam’an juga meminta Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait untuk terus melakukan pengawasan di sistem domisili ini, terutama dalam proses penerimaan yang dilakukan secara online.
“Ini sedang berlangsung, ya prosesnya (SPMB) dan ada yang hampir selesai, kita berharap pengawasan terus dilakukan secara maksimal, agar meminimalisir praktik kecurangan yang mungkin terjadi dengan cara lain,” pungkas Sam’an. (cpb)