Scroll Untuk Membaca

Medan

Luhkum Di SMA N 2 Medan, Siswa Diingatkan Bijak Gunakan Medsos

Luhkum Di SMA N 2 Medan, Siswa Diingatkan Bijak Gunakan Medsos
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, menjadi salah satu pemateri pada kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dalam program Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut, di SMA Negeri 2 Medan, Senin (30/1).

Dalam kegiatan itu, ada sekitar 72 siswa yang dipilih mewakili tiap kelas untuk mengikuti Luhkum dengan pemateri Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi SH MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dan dipandu moderator Ghufran Tanjung SH. Topik yang dibawakan dalam luhkum ini adalah ‘Dampak Media Sosial, Cyber dan Narkoba serta Sanksi Hukumnya’.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Luhkum Di SMA N 2 Medan, Siswa Diingatkan Bijak Gunakan Medsos

IKLAN

“Kalau dulu kita sering dengar, mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah beralih. Jarimu adalah harimaumu. Kalau kita salah dalam mengendalikan jari tangan kita, bisa jadi kita akan terjerat masalah hukum,” kata Yos di hadapan para siswa.

Kemajuan teknologi sekarang, lanjut Yos, ada banyak hal yang terkadang membuat kita salah dalam membuat status atau komentar di media sosial.

“Hati-hati dalam bermedia sosial, jangan asal share, lebih bagus kita saring dulu apakah informasi yang kita peroleh benar sumbernya, kalau tidak benar abaikan saja. Akan tetapi kalau setelah kita saring dan sumbernya jelas baru kita share ke teman-teman,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Bidang Intel, Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan materinya tentang narkoba dan sanksi hukumnya. Dalam paparannya, Nanang mengajak seluruh peserta agar jangan sampai terjerat dengan peredaran narkoba atau tergoda untuk memakainya.

“Kalau mau cita-citamu terwujud dan harapan orang tua ingin anak-anaknya sukses, saya mengajak adik-adik jangan sampai tergoda menggunakan narkoba. Begitu adik-adik mencobanya, maka akan sulit bagi Anda keluar dari lingkarannya, dan akhirnya Anda akan ketergantungan. Setelah ketergantungan, jadi pengedar dan saat terjerat hukum, ancaman hukumannya bisa 10 tahun, 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMA N 2 Medan Drs Buang Agus MPsi menyambut baik program penyuluhan yang dilaksanakan Kejati Sumut yang mengusung topik etika bermedia sosial, cyber dan narkoba serta sanksi hukumnya.

“Dalam menjalani hidup sehari-hari ada aturannya, di sekolah ada aturannya, berlalulintas juga ada aturannya, di negara kita ini juga ada aturannya. Nah, kepada anak-anak kami yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini akan mendapat pengetahuan tentang aturan bernegara, aturan itu adalah hukum. Kalau mau hidup bahagia di dunia dan akhirat, ya ikutilah aturan yang ada. Walaupun hidup di dunia ini banyak godaan dan tantangannya,” ujarnya. (m32).

Waspada/ist
Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan saat memberikan materi tentang hukum di SMA N 2 Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE