Medan

Lurah Sei Agul Desak Hentikan Penebangan Pohon Di Jalan Amir Hamzah

Lurah Sei Agul Desak Hentikan Penebangan Pohon Di Jalan Amir Hamzah
LURAH Sei Agul M Adiel Putra Pratama S STP, MAP melakukan sidak di lokasi penebangan pohon di kawasan Jl Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, Kamis sore (2/2). Waspada/Andi Adyta
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Lurah Sei Agul M Adiel Putra Pratama S STP, MAP memerintahkan penghentian penebangan pohon yang diduga digunakan sebagai lokasi pembangunan kafe di kawasan Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, Kamis (2/2).

Hal itu ditegaskan langsung Lurah Sei Agul M Adiel Putra Pratama saat bersama anggota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke satu titik di kawasan Jl Amir Hamzah, yang diduga jadi lokasi penebangan pohon oleh pihak pengembang untuk digunakan sebagai pembangunan kafe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Setibanya di lokasi, Lurah M Adiel tampak mendatangi petugas yang berada di depan kafe yang akan dibangun, dan segera memerintahkan agar penebangan pohon dihentikan, karena diduga menyalahi izin.

Lurah M Adiel menyesalkan penebangan pohon tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya retribusi ke Pemko Medan.

M Adiel membenarkan pihak pemohon sudah mengajukan surat izin, namun belum dikeluarkan, karena belum ada format surat dari Dinas Pertamanan, yang kini sudah tidak ada lagi setelah dimerger.

“Belum ada format yang baru, dan saya tidak mau tandatangan. Intinya, kami belum mengeluarkan rekomendasi apa-apa dari Kelurahan tentang penebangan pohon. Kami sudah sampaikan untuk bersabar sampai ada rekomendasi dari pihak terkait tentang penebangan pohon, ke kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Namun pihak kelurahan dibuat kaget karena ada laporan yang kemudian dicek di lapangan bahwa ada sejumlah pohon yang sudah ditebang oleh pihak pemohon yang tidak disebutkan namanya.

“Kami tidak tahu kapan pohon ditebang karena tidak terpantau, barulah hari Rabu (1/2) kami tahu setelah warga melaporkannya, mungkin mereka menebangnya malam hari,” katanya.

Dengan insiden itu, Lurah Sei Agul mengaku akan mengambil langkah untuk menyurati pihak pengembang, karena hal itu sudah melanggar ketentuan standar operational prosedur (SOP).

“Kita sebelumnya sudah mendapat laporan sudah ada pemberian surat peringatan dari dinas terkait, yang nantinya akan kita sikapi juga,” kata.

Terkait penggunaan lahan dari pohon yang ditebang, Lurah Sei Agul M Adiel Putra Pratama menyebutkan, kelihatannya akan dibangun kafe. “Pernah kami tanyakan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan itu dulu bangunan seperti rumah lama,” katanya.

Pihak kelurahan sudah menyurati pihak pengembang terkait IMB, yang diteruskan ke Camat dan dinas terkait.

“Kami sudah sampaikan bahwa IMB rumah dan kafe itu berbeda. Rumahnya sudah dihancurkan, otomatis bentuknya sudah berubah, sedangkan kafe itu perlu Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Syarat untuk kafe dan rumah itu berbeda,” ujarnya. (tim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE