Scroll Untuk Membaca

Medan

M. Nuh Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah Mendukung Palestina

Kecil Besar
14px

MEDAN, (Waspada); Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sumatera Utara, Muhammad Nuh, mengungkapkan apresiasi atas tindakan tegas pemerintah Indonesia dalam mendukung sepenuhnya kemerdekaan Palestina, yang dianggapnya sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung selama dua hari di Senayan, Jakarta, Selasa (7/11), Nuh menegaskan pentingnya melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan komunitas internasional lainnya untuk menekan Israel atas tindakan yang dianggapnya melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

M. Nuh Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah Mendukung Palestina

IKLAN

“Kami juga mendorong agar PBB, OKI, dan negara-negara dunia, untuk menekan Israel atas tindakannya yang tak memperdulikan nilai-nilai kemanusiaan ini,” ucapnya.

RDPU ini dihadiri oleh sejumlah ahli di bidangnya, termasuk Direktur Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani, Ketua Program Studi Hubungan Internasional UIN Jakarta, Robi Sugara MSc, serta Sekretaris Program Studi Sarjana Hubungan Internasional UI, Agung Nurwijoyo MSc. Dari Komite 1 DPD RI, hadir pula Ketua Komite 1 DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Sylviana Murni, dan anggota Komite 1 DPD RI lainnya seperti Dharmansyah Husein dan Hj Misharti.

Muhammad Nuh mengajak para pemimpin negara Islam untuk mengikuti jejak Raja Faishal Rahimahullah dari Saudi Arabia, yang memanfaatkan pengaruhnya untuk menekan negara-negara yang mendukung Israel.

Ia juga mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memberikan dan meningkatkan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina.

“Seluruh rakyat Indonesia berhak untuk mendukung Palestina dengan memberikan bantuan kepada mereka,” tambahnya.

Pada RDPU tersebut, Komite 1 DPD RI mengundang Menteri Luar Negeri RI, yang diwakili oleh Direktur Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani, untuk membahas isu Palestina dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional L Amrih Jinangkung.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa Indonesia memiliki beragam perjanjian internasional dengan Palestina, yang meliputi kerangka kerja kerjasama dan bantuan. Beberapa di antaranya mencakup Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Palestina mengenai penanganan kejahatan transnasional, MoU antara BPPOM RI dan Palestina mengenai pengawasan obat dan makanan, MoU antara Pemerintah RI dan Palestina mengenai pembentukan Joint Commission for Bilateral Cooperation, MoU antara Pemerintah RI dan Palestina mengenai perdagangan produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina, dan MoU antara Kementerian Luar Negeri RI dan Palestina mengenai pendidikan dan pelatihan diplomatik.

Hasil dari rapat kerja Komite 1 DPD RI dengan Menteri Luar Negeri RI ini melahirkan sejumlah kesimpulan.

Pertama, 1 DPD RI memberikan dukungan kuat kepada Kementerian Luar Negeri RI dalam kebijakan internasional.

Kedua, Komite 1 DPD RI mendorong pemerintah RI untuk mengambil langkah konkrit dalam menindaklanjuti perjanjian internasional.

Ketiga, Komite 1 DPD RI mendorong pemerintah RI untuk terus memperjuangkan kepentingan nasional dan daerah.

Keempat, Komite 1 DPD RI mendukung langkah-langkah nyata dalam penyelesaian konflik di Palestina.

Kelima, Komite 1 DPD RI mendorong pemerintah RI untuk memperkuat diplomasi demi pengakuan yang lebih luas terhadap Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat.

Terakhir, Pemerintah RI memberikan apresiasi terhadap usulan pembentukan Kaukus DPD RI untuk mendukung kemerdekaan penuh Palestina.(m28)

M. Nuh Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah Mendukung Palestina
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE