MEDAN (Waspada): Satuan Mahasiswa (Satma) DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan menyebutkan, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) Solar Bersubsidi oleh PT Pertamina di kawasan Medan Utara menjadi sasaran empuk para mafia BBM Solar Bersubsidi.
BBM Solar Bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk para nelayan tradisional dan berskala kecil malah dijual kepada pengusaha kapal pukat trawl dan gudang-gudang industri yang ada di sekitar Gabion Belawan. Akibatnya sepanjang tahun terjadi kelangkaan solar bersubsidi, nelayan tradisional sulit mendapat solar bersubsidi.
“Apa mungkin PT Pertamina tak mengetahuinya. Banyak pengusaha di Gabion Belawan yang menggunakan minyak solar bersubsidi. Padahal minyak solar bersubsidi adalah untuk para nelayan tradisional,” teriak Rikky Pratama, Sekretaris Satuan Mahasiswa HNSI Medan saat menyampaikan orasi dan tuntutannya di pada aksi unjuk rasa massa Satma HNSI di depan Kantor PT Pertamina Jl. KLY Sudarso Medan, Kamis (17/10).
Ditegaskan Ricky, sulitnya nelayan tradisional mendapatkan solar bersubsidi membuat kehidupan nelayan semakin tak sejahtera karena kesulitan mencari nafkah di laut. Bahkan, nelayan terpaksa membeli minyak dari para pengepul dengan harga yang mahal.
“Kalian pejabat enak-enak di dalam kantor dengan AC (air conditioner). Sementara para nelayan tertindas. Setiap harinya harus berjibaku dengan nyawa hanya untuk mendapatkan sesuap nasi. Itupun jatah minyak mereka kalian mainkan juga,” ungkap Rikky kembali.
Parahnya lagi dugaan adanya oknum pegawai Pertamina yang terlibat dalam pengaturan GPS mobil transportir.
“Kenapa aduan nelayan Belawan diabaikan. Sampai-sampai dugaan ada oknum yang merekayasa GPS untuk pengatur penyebaran minyak terhadap para mafia,” tuding Rikky kembali.
Oleh sebab itu, Satma HNSI Kota Medan dalam pernyataan sikapnya meminta kepada PT. Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penindakan dan pencabutan izin terhadap transportir-transportir penyalur BBM khususnya wilayah Medan Utara dan sekitarnya yang diduga turut serta melakukan permainan penyelewengan minyak diwilayah tersebut.
Sebagaimana amanat undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang MIGAS pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar dan PP no. 5/2021 sanksi andministratif.
Selain itu, meminta Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) agar mencopot Eksekutive General Manager PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang kami duga terlibat menjadi aktor intelektual terkait maraknya minyak solar Black Market (BM) di wilayah 4 kecamatan dan 1 kelurahan sesuai dengan hasil investigasi.
Yakni, antara lain: Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli.
Tangkap para pelaku transportir yang di duga menjual minyak black market ke gabion Belawan dan sekitarnya diduga menjual di bawah harga industri dan menggunakan dokumen palsu yang tidak diketahui oleh Pertamina agar menghindari membayar pajak.
Tangkap pengusaha pengusaha yang diduga membeli minyak black market di pelabuhan perikanan gabion Belawan dan Cabut izin cabut izin transportir dan agen penyalur yang di duga melakukan kegiatan jual beli BBM black market.
Meminta Direktur Pertamina agar segera mencopot eksekutif manajer PT Pertamina Patra Niaga region 1 Sumbagut diduga turut serta dalam permainan penjualan BBM black market di daerah Medan Belawan dan sekitarnya.
“Meminta kepada Pertamina Patra Niaga agar mendirikan SPBUN khusus untuk nelayan kecil di mana hari ini tidak ada SPBU yang menaungi nelayan kecil.
Meminta Kepada Seluruh APH baik TNI,POLRI dan PPNS untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku,” bunyi tuntutan akhir dari surat pernyataan sikap tersebut.
Sementara itu, Humas Patra Niaga PT Pertamina Fariz mengatakan pembangunan SPBU Nelayan di Belawan harus ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Medan dan KKP (Kementerian Kelautan Perikanan) serta berkoordinasi dengan BPH Migas.
“Untuk pembangunan SPBU nelayan wajib ada rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan setempat dan rekomendasi dari KKP,” sebut Fariz.
Usai menyampaikan orasi, pernyataan sikap dan tuntutannya, massa Satma HNSI Kota Medan membubarkan diri dengan tertib.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Massa Satma HNSI Kota Medan menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutannya terkait maraknya mafia BBM Solar Bersubsidi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Pertamina Jl. KL Yos Sudarso Medan, Kamis (17/10).