Scroll Untuk Membaca

Medan

Mafia Tanah Diduga “Bermain” Dalam Kasus Penyerobotan Tanah Milik Herlina Sinuhaji

Mafia Tanah Diduga “Bermain” Dalam Kasus Penyerobotan Tanah Milik Herlina Sinuhaji
PN Lubuk Pakam. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tergugat I PT. UG dan Tergugat II ATR/BPN Deliserdang memberikan jawaban tertulis atas gugatan Herlina Sinuhaji No. 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp pada sidang ecourt di PN Lubuk Pakam, Rabu (9/10/2025).

Tergugat I PT. UG dikuasakan kepada pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring, SH memberi jawaban, mengklaim tanah yang dibeli dari Tergugat III Siswati telah lebih dulu sertifikatnya diterbitkan ATR/BPN Deliserdang pada 6 Maret 2007 dengan No. 1005/Patumbak Kampung, dibanding perjanjian ganti rugi yang dimiliki Herlina Sinuhaji No. 176/Legalisasi/2007 yang dilegalisasi Notaris Mauliddin Shati, SH.

“Terkait RDP itu hanya ilusi penggugat,” sebut kuasa hukum Tergugat I dalam jawabannya.

Sementara Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang dikuasakan kepada Redha Amanta Pulungan, SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan, SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga, SH dalam jawabannya membenarkan proses kepemilikan tanah dengan HGB No. 39 tertanggal 23 Juli 2009 dengan waktu 20 tahun yang akan berakhir 23 Juli 2029.

“HGB PT. UG nomor 39 turun dari sertifikat nomor 1005 atas nama Siswati,” jawab kuasa hukum Tergugat II membenarkan proses penerbitannya sudah sesuai prosedur.

Menanggapi jawaban Tergugat I dan II, kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M Siregar, SH kepada wartawan di Medan, Senin (13/10/2025) menyebut ada dugaan praktik mafia tanah pada gugatan penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji.

“Dugaan adanya praktik mafia tanah mulai tercium dari jawaban tergugat I dan tergugat II,” ujarnya.

Menurutnya, klaim sertifikat tanah atas nama Siswati No. 1005 yang dibeli PT. UG sudah lebih dulu ada, jelas tidak tepat.

“Justru kami yang harus bertanya, dasar penerbitan sertifikat nomor 1005 atas nama Siswati apa? Jangan sertifikat nomor 1005 dibandingkan surat legalisir. Dasar kita SKT nomor 592.1/140 tertanggal 29 Desember 2006, dan untuk meningkatkan SKT ke SHM, klien saya melegalisainnya. Jadi lebih dulu klien saya memiliki tanah berdasar SKT tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kata Alimusa, kejanggalan pada penerbitan sertifikat 1005 tertanggal 6 Maret 2007 dengan surat pengukuran nomor 633 tertanggal 2 Maret 2007 pada waktunya nanti akan dibuktikan di persidangan.

“Proses penerbitan sertifikat nomor 1005 setelah pengukuran hanya 4 hari, hal yang tidak wajar,” ucapnya menyebut umumnya sertifikat selesai paling cepat 1 bulan.

Kemudian, PT UG menyebut tanah dibeli dari Siswati dengan sertifikat nomor 1005 dan menggantinya dengan HGB PT. UG nomor 39 tertanggal 23 Juli 2007.

“Ada kejanggalan, pada Juli 2007 disebut tanah dibeli dari Siswati, sementara tanah sudah ditembok setinggi 2 meter oleh PT. UG pada Januari 2007. Patut diduga Siswati ini bagian dari PT. UG yang masih misterius keberadaannya,” ujarnya.

Alimusa juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Tergugat I menyebut RDP yang dilakukan adalah ilusi.

“RDP dilaksanakan Februari 2007 dengan hasil rekomendasi meminta pihak ATR/BPN Deliserdang menghentikan proses penerbitan sertifikat milik Siswati, namun tidak digubris, tetap diproses dengan dikeluarkan serifikat nomor 1005/ Patumbak Kampung tertanggal 6 Maret 2007,” terangnya.

Menanggapi jawaban Tergugat II ATR/BPN Deliserdang yang membenarkan proses kepemilikan tanah PT. UG dengan HGB nomor 39, menurutnya, jawaban itu menguatkan bahwa HGB nomor 39 muncul tanpa prosedur yang benar.

“Buktinya HGB dikeluarkan 23 Juli 2009, sementara Akta Jual Beli (AJB) nomor 16/2009 ditandatangani Notaris Jane Erawati tertanggal 11 Agustus 2009. Mengherankan HGB dikeluarkan lebih dulu kemudian AJB diurus dinotaris,” kata dia.

Alimusa berharap hakim bisa mempertimbangkan semuanya, sehingga kliennya mendapatkan kembali tanah tersebut. (Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE