Medan (Waspada): Kordinator Daerah (Korda) Wilayah V Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Johannes Sitompul, S.Sos menyebut secara hukum Dedi Dermawan masih legitimate menjalankan periode roda organisasi Karang Taruna Sumut.
Hal tersebut dikemukakan Johannes Sitompul terkait polemik Karang Taruna Sumut yang saat ini oleh PT TUN Medan menganulir putusan PTUN Medan nomor 4/G/2023/PTUN-MDN.
Putusan PT TUN Medan yang menganulir putusan PTUN Medan nomor 4/G/2023/PTUN-MDN itu sebut Johannes tak beralasan. Karenanya pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Secara hukum bung Dedi Dermawan masih legitimate dan ketua yang sah menjalankan periode roda organisasi Karang Taruna Sumatera Utara”, ujar Johannes Sitompul kepada wartawan, Rabu (27/9/2023) di Medan.
Korda Wilayah V Karang Taruna Sumut itu pun mengaku mendukung Dedi Dermawan untuk terus melakukan konsolidasi organisasi Karang Taruna diseluruh kabupaten/kota di Sumut.
Ditambahkannya, polemik Karang Taruna Sumut ini telah membawa energi soliditas bagi kader Karang Taruna di Sumut untuk tetap menjaga derap langkah dan kebijakan serta marwah organisasi, terlebih kerja-kerja kesejahteraan sosial yang tak henti-hentinya.
“Sebagai Kader Aditya Karya Mahatva Yodha, saya mengajak warga dan seluruh pengurus Karang Taruna di Sumatera Utara untuk tetap fokus menjalankan lokomotif organisasi dan mengibarkan panji-panji kesetiakawan sosial”, pungkas Johannes Sitompul, S.Sos.(rel)
.
Kiri ke kanan:
Sekretaris Karang Taruna Sumut Akhirudin Nasution, Ketua Dedi Dermawan, Kordawil V Sumut Johannes Sitomoul dan Ketua OKK Fachrur Razi.(ist)












