Scroll Untuk Membaca

Medan

Mantan Anggota DPRD Sumut Apresiasi Langkah Ditjenpas Sumut Berantas Narkoba Dan Penipuan

Mantan Anggota DPRD Sumut Apresiasi Langkah Ditjenpas Sumut Berantas Narkoba Dan Penipuan
Mantan anggota DPRD Sumut Richard Eddy M Lingga.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kader Golkar Sumut sekaligus mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Richard Eddy M.Lingga, apresiasi upaya Kanwil Ditjenpas Sumut dalam memberantas adanya peredaran narkoba serta penipuan daring di Rutan dan Lapas Kelas I Medan.

Apresiasi itu disampaikannya, terkait semakin masifnya upaya Kakanwil Ditjenpas Sumut serta beberapa pimpinan yang ada di Rutan dan Lapas kelas I Medan dalam melakukan pemindahan narapidana yang masih terindikasi bermain narkoba ke lapas yang ada di Nusakambangan.

Ia mengatakan, dari sejumlah sumber yang ia baca di media sosial maupun media online, selama kurun waktu kurang dari setahun ini, Ditjenpas Sumut telah melakukan pengiriman narapidana ke Nusakambangan sebanyak tiga kali dengan total 128 narapidana.

“Saya pikir ini merupakan langkah yang baik dilakukan untuk memutus mata rantai adanya peredaran narkoba di dalam lapas maupun luar lapas yang melibatkan narapidana kelas kakap,”ucapnya, Rabu (15/10) malam.

Dengan jumlah sebanyak itu, ia pun menilai jika Ditjenpas Sumut sangat serius dalam upaya melakukan pemberantasan narkoba maupun penipuan online yang melibatkan narapidana kelas kakap yang ada di Sumut.

“Selama ini saya tidak pernah mengetahui ada pengiriman narapidana kelas kakap sebanyak itu ke Nusakambangan. Dan yang saya ketahui, narapidana yang dipindahkan itu orang-orang yang memang merupakan gembong narkoba ataupun kerap membuat masalah selama menjalani pidana di lapas ataupun rutan,”sebutnya.

Ia yang juga pernah mendekam di Lapas Kelas I Medan, lantaran terjerat kasus gratifikasi semasa menjabat di DPRD Sumut turut menceritakan pengalamannya selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, selama 3 tahun 9 bulan menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Medan, ia masih menemukan adanya beberapa narapidana yang melakukan bisnis narkoba maupun yang melakukan aksi penipuan seperti lodes.

“Zaman saya menjalani masa pidana di lapas, ada sejumlah napi kasus narkoba yang saya kenal, dengan bebas masih melakukan peredaran narkoba untuk di luar lapas maupun di dalam lapas,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, untuk sejumlah narapidana yang sebelumnya masih bebas malakukan peredaran narkoba tersebut telah dipindahkan seluruhnya ke Nusakambangan.

“Jadi napi yang saya kenal zaman itu memang merupakan napi kelas kakap kasus narkoba, saat ini saya lihat sudah dipindahkan seluruhnya ke Pulau Nusakambangan. Jadi menurut saya, ini merupakan suatu langkah yang memang sangat tepat dilakukan,” imbuhnya.

Ia pun berharap apa yang dilakukan Ditjenpas Sumut serta Rutan dan Lapas Kelas I Medan, dalam upaya memberantas narkoba serta penipuan dapat dilakukan dengan secara serius.

Sehingga, dengan semakin masifnya dilakukan pengiriman narapidana kelas kakap yang terlibat kasus narkotika ke Nusakambangan dapat membuat rutan dan lapas di Medan benar-benar bersih dari adanya peredaran narkoba.

“Saya berharap, apa yang sudah dilakukan saat ini jangan berhenti sampai di sini saja. Sehingga, ke depannya rutan dan lapas dapat benar-benar bersih dari adanya peredara narkoba,” tuturnya.

Selain itu, ia uga mengapresiasi langkah Kakanwil Ditjenpas Sumut dalam menindak tegas sejumlah pegawai rutan maupun lapas yang terindikasi melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan tugas pembinaan.

“Saya acungkan jempol untuk Kakanwil yang sudah dengan tegas menindak para pegawai yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam bertugas. Saya baca kemarin di media, kalau pegawai yang terindikasi melakukan kesalahan langsung di tarik ke kantor wilayah untuk di tindak,” tandasnya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE