MEDAN (Waspada): Mantan Bupati Batu Bara Ir.Zahir MAP, mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Permohonan prapid Zahir, terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Hal tersebut terungkap dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, yang diakses, Senin (22/7).
Dalam laman tersebut tertulis, Zahir sebagai pemohon dengan termohon Kapolri, Kapoldasu dan Ditreskrimsus Poldasu.
“Klasifikasi perkara. Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam isi permohonan prapid itu.
Lebih jauh disebutkan, persidangan perdana permohonan prapid akan digelar pada Senin (29/7). Sementara, untuk informasi siapa yang akan menjadi hakim tunggal dalam sidang itu belum diketahui. Sama halnya, terkait kasus apa yang menjerat Zahir hingga jadi tersangka, belum terinci di laman SIPP PN Medan tersebut.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat ditanya Waspada Senin (22/7) sore terkait ini hanya menjawab singkat, “Masih ngecek”.(m32/m10)