MEDAN (Waspada): Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan N, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (3/9).
N ditahan, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023.
Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, membenarkan bahwa tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Kesehatan Tapteng.
“Terinformasi ke kita dari tim bahwa pada awalnya, tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” kata Yos.
Dari praktek ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK Puskesmas di Kab. Tapteng tahun anggaran 2023.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menjelaskan lebih jauh, dalam Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelasnya.
Alasan dilakukan penahanan, papar Yos A Tarigan, bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Bi
BOK dan uang Jaspel Puskesmas di seluruh Kab. Tapteng tahun anggaran 2023 , yang diduga dilakukan oleh tersangka N.
“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024. (m32)
Waspada/ist
Tersangka N ditempatkan di mobil tahanan usai diamankan tim Pidsus Kejatisu.