Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Mantan Kapolres Tapsel Akui Jadi Penghubung Kirun Dan Topan Ginting, Hakim Ingatkan Soal Integritas

Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot

Mantan Kapolres Tapsel Akui Jadi Penghubung Kirun Dan Topan Ginting, Hakim Ingatkan Soal Integritas
Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri) jadi saksi dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kab Paluta.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kab Padanglawas Utara (Paluta), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10).

Dalam keterangannya, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.

“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.

Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Tapsel.

Yasir menyebut, dirinya pertama kali mengenal Topan pada Maret 2024, ketika rombongan Pemprov Sumut meninjau lokasi banjir bandang di Tapsel. “Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” katanya.

Ia juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa yang kerap disapa Haji Kirun itu sempat meminta bantuannya agar anaknya bisa kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu sempat menegur Yasir dalam persidangan. “Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ucap hakim.

Selain Yasir, persidangan juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan. Sedangkan Topan Ginting dan Rasuli yang dijadwalkan hadir, batal memberikan keterangan dan akan dipanggil ulang pada Kamis (2/10).

JPU KPK Eko Wahyu menyebut pihaknya akan menghadirkan 30–40 saksi dalam perkara ini. Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, didakwa menyuap pejabat untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 miliar.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE