MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu tersangka kasus penggelapan dana umat Katolik Gereja Paroki Aek Nabara.
Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara kasus tersebut, kemarin.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko kepada wartawan, Rabu (18/3/2026) mengatakan, dalam kasus itu Gereja Paroki kehilangan dana tabungan Credit Union (CU) sebesar Rp28 miliar.
“Modus kejahatan dilakukan tersangka AH dengan menawarkan produk BNI Deposito Invesment kepada pihak Gereja Paroki Aek Nabara sejak 2019 dengan bunga sebesar 8 persen,” sebutnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Namun ternyata produk BNI Deposito Invesment itu fiktif. “Oleh Pimpinan BNI Rantau Prapat kasus produk BNI Deposito Invesment fiktif itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, sebab tidak pernah membuat produk tersebut,” kata Rahmat.
Dari hasil gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut pada 13 Maret 2026, menetapkan AH sebagai tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah menggelapkan uang deposito itu untuk kepentingan pribadi bersama istrinya,” ujar Rahmat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AH diketahui kabur ke Australia melalui Bali pada 28 Februari 2026.
Sebelum penetapan tersangka, AH sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara.
“Saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujarnya mengatakan pihaknya tengah mengajukan penerbitan Red Notice ke Hubinter Polri.(id146)











