MEDAN (Waspada.id): Dalam persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mantan Kepala UPTD Gunungtua, Rasuli Effendi Siregar, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengungkapkan bahwa dirinya menerima perintah langsung dari mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/10). Rasuli menjelaskan bahwa instruksi tersebut terkait dua proyek besar, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora yang dipimpin oleh Akhirun Piliang dan putranya, Rayhan Piliang.
“Pak Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang: ‘mainkan’,” ujar Rasuli di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa. Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.
Lebih lanjut, Rasuli mengaku menerima uang Rp50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender. “Benar, ada dua kali transfer, Rp20 juta dan Rp30 juta,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku belum menerima success fee sebagaimana biasanya. “Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima,” ucapnya.(id23)