BELAWAN (Waspada): Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Rahman Gafiqi SH mensinyalir maraknya dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi secara terang-terangan di gudang-gudang perikanan Gabion Belawan.
BBM Solar Subsidi tersebut seharusnya dinikmati oleh kapal nelayan skala kecil (10 GT ke bawah) namun dinikmati oleh kapal perikanan skala besar (30 GT ke atas).
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan selama beberapa bulan belakangan ini, penyelewengan tersebut selalu berkamuflase dengan menggunakan mobil tangki transportir penyalur BBM berwarna biru,” ujar Rahman Gafiqi SH kepada waspada.id, Kamis (10/10) di Belawan.
Rahman menduga para pelaku mafia minyak tersebut sering melakukan penjualan minyak BM (black market) ke para pengusaha perikanan yang ada di sejumlah gudang gabion Belawan.
Antara lain: Gudang PMS, Gudang Pekong, Gudang Janda, Gudang KUD, Gudang CAC, Gudang PMP, Gudang Abadi Jaya, Gudang Bengkel, Gudang Kelong, Gudang Mitra Laut, Gudang Kas, Gudang Karya Agung, Gudang PT Laut, Gudang Wira Sakti, Gudang SBU, Gudang Sarwo, Gudang Olo, dan Gudang Bincuan.
“Seharusnya setiap gudang tersebut menggunakan jenis BBM Tipe Industri karena sudah berbadan Usaha,” sebut Rahman.
Oleh sebab itu, tambah Rahman, HNSI Kota Medan meminta kepada aparat penegak hukum seperti pihak Poldasu dan PT.PERTAMINA PATRA NIAGA agar bersikap tegas.
Kemudian, segera melakukan tindakan nyata berupa sanksi administratif dan sanksi hukum terhadap pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut beserta gudang-gudang yang terlibat dalam transaksi jual beli BBM tersebut.
“Pasal 55 UU Cipta Kerja merupakan perubahan dari Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perubahan ini juga mencakup penyempurnaan ancaman pidana. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah: Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Rahman juga menduga dalam tindakan penyelewengan tersebut ada dugaan keterlibatan oknum pegawai pertamina ber inisial A yang diduga terlibat dalam pengaturan permainan tersebut.
“Dari hasil investigasi DPC HNSI Kota Medan ada 10 lebih gudang yg berkamuflase menggunakan izin transportir. Akibat permainan tersebut seringkali kita lihat para angkutan minyak transportir tersebut sering parkir di gudang-gudang mafia tersebut. Di sinilah permainan penyelewengan bisa terjadi,” ujar Rahman.
Berkirim Surat
Terkait maraknya dugaan penyelewengan BBM Solar Subsidi tersebut, tambah Rahman, DPC HNSI Kota Medan telah mengirim surat kepada Kapoldasu, PPSB Belawan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat Nomor : 070/SK/DPC – HNSI/MDN/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua Rahman Gafiqi SH dan Sekretaris Muhammad Rian SKom meminta kepada PT.Pertamina Patra Niaga dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan sanksi hukum terhadap para pelaku penyelewengan dan
penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi.
“Hasil investigasi kami dalam beberapa bulan terakhir melihat seringnya minyak bersubsidi milik nelayan hilang di pasaran di akibatkan banyaknya para pelaku penyelewengan yang memanfaatkan minyak tersebut dijual ke Kapal Perikanan berskala besar (30 GT ke atas) yang seharusnya menggunakan BBM khusus industri,” pungkas aktivis nelayan yang juga praktisi hukum ini. (m27)
Waspada/Ist
Truk tanki transportir yang diduga mensuplai BBM solar bersubsidi di sejumlah gudang di kawasan Gabion Belawan.