Scroll Untuk Membaca

Medan

Masih Banyak Aset Pemerintah Dikuasai Masyarakat

GUBSU Edy Rahmayadi, bersama dengan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto (kanan) dan Sekdaprovsu Arief S. Trinugroho, saat menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut. Waspada/Ist
GUBSU Edy Rahmayadi, bersama dengan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto (kanan) dan Sekdaprovsu Arief S. Trinugroho, saat menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, masih terdapat beberapa permasalahan menyangkut aset pemerintah di Sumut. Masih banyak aset bersertifikat dan tercatatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban atau upaya penyelesaian.

Pernyataan itu disampaikan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto, di Kantor Gubsu, Selasa (13/6). Yakni pada acata Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masih Banyak Aset Pemerintah Dikuasai Masyarakat

IKLAN

Rapat hari itu dihadiri Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Panoto, Sekdaprov Sumut Arief S. Trinugroho, Kepala BPN Sumut dan Kabupaten/Kota, Sekda Kab/Kota se-Sumut, Kepala BPN Kabupaten/Kota dan OPD terkait.

Selain masalah aset yang dikuasai pihak ketiga/masyarskat, menurut Edi Suryanto, masih ada juga permasalahan lainya yang terjadi di Sumut. Diantaranya, serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan, setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kemudian juga pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, dan aset-aset bersertifikat dan tercatat.

Melihat masih banyaknya persoalan aset terjadi di Sumut, Edi Suryanto memberikan saran. Diharapkan perintah kabupaten/kota dan provinsi segera melakukan penataan ulang kembali terhadap aset yang dimilikinya. “Untuk selanjutnya segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” katsnya.

Bersikap Tegas

Sementara itu Gubsu Edy Rahmayadi, pada rapat itu juga menyampaikan harapannya. Agar pihah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pihak terkait lainnya, termasuk Pemko/Pemkab bersikap tegas. Karena menurutnya, tidak sulit untuk mengusut asal usul kepemilikan tanah.

Menurut Edy Rahmayadi, hanya ada dua kemungkinan seseorang memiliki tanah dengan alas hak yang sah. Pertama berasal dari warisan, dan yany kedua diperoleh dari jual beli. “Dan itu dapat dengan mudah diketahui. Di luar dari yang dua itu, kepemilikannyan dipastikan tidak sah,” katanya.

Karena itu, menurut Edy Rahmayadi, sangat penting Pemko dan Pemkab melakukan inventarisasi aset sesegera mungkin. Salah satunya dengan sertifikasi aset, untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda, agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

“Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara. Kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” ucapnya.

Selain itu, Edy Rahmayadi berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah, dapat memenuhi prinsip 3T. Yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum. Karena katanya, masih banyak aset Pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain.

“Saya berharap Pemda terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kota untuk segera mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tambahnya. (m07)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE