Masjid Amal Silaturrahim Baru Sah Sebagai Wakaf

Diskusi Ormas Islam

  • Bagikan
KEPALA Kantor Kementrian Agama Kota Medan DR H Impun Siregar saat menyampaikan materinya saat menjadi narasumber pada diskusi keummatan lintas Ormas Islam yang diselenggarakan oleh pengurus BKM Amal Silaturahim Baru di Hotel Garuda Plaza Medan, Kamis (10/11). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
KEPALA Kantor Kementrian Agama Kota Medan DR H Impun Siregar saat menyampaikan materinya saat menjadi narasumber pada diskusi keummatan lintas Ormas Islam yang diselenggarakan oleh pengurus BKM Amal Silaturahim Baru di Hotel Garuda Plaza Medan, Kamis (10/11). Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada): Konflik penyelesaian Masjid Amal Silaturrahim hingga saat ini masih belum menemukan titik penyelesaian yang terang dari pihak pemerintah, walaupun secara hukum, status wakaf Masjid Amal Silaturrahim Baru sudah memiliki legalitas sah secara hukum sebagai wakaf.

“Masjid Amal Silaturrahim yang Baru berdasarkan putusan hukum sudah sah sebagai wakaf berdasarkan hukum negara maupun hukum syariat, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan berdasarkan kajian berdasarkan ilmu dan iman menyakini bahwa MAS Baru sebagai wakaf yang sah sesuai hukum negara dan hukum Syari’ah”, ujar Ketua Badan Wakaf Indonedia (BWI) Kota Medan Dr H Zulhandi, Lc, MA dalam pandangannya pada diskusi keummatan terbatas lintas Ormas Islam yang diselenggarakan BKM Masjid Amal Silaturrahim Baru yang digagas bersama Ormas Islam, pada Kamis (10/11) di Hotel Garuda Plaza Medan.
Zulhandi menjelaskan, bahwa status wakaf MAS Baru ini sudah sesuai dalam kajian hukum fiqh berdasarkan data dan fakta yang didapatkan dari pihak terkait, dan Perumnas sudah memenuhi unsur yang syaratkan dalam proses istibdalnya.

Pandangan yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan DR H Impun Siregar MA, bahwa berdasarkan data dan fakta, bahwa proses istibdal Masjid Amal Silaturrahim sudah sesuai berdasarkan putusan hukum.

“Berdasarkan putusan hukum yang sudah diputus MA dan pandangan hukum syariat berdasarkan rekomendasi MUI Pusat yang menyatakan bahwa istibdal MAS Baru sudah sesuai, dan Kementrian Agama Kota Medan melihat bahwa proses istibdal MAS baru sudah sah sesuai aturan hukum”, jelas Dr H Impun Siregar, MA.

Diskusi yang mengangkat tema Masjid Sebagai Pusat Kemaslahatan Umat dihadiri beberapa pimpinan Ormas Islam dan pengurus BKM Masjid Amal Silaturrahim Baru berharap, dari penyelenggara diskusi ini akan melahirkan suatu solusi terbaik bagi penyelesaian konflik panjang Masjid Amal Silaturrahim.

“Kami selaku pengurus BKM MAS baru merasa terharu sekaligus lega, bahwa upaya niat baik untuk menyelesaikan konflik ini mendapat respon positif dari pimpinan Ormas Islam, pemerintah dan BWI, sehingga memberikan keyakinan kepada kami dan tanpa ada keraguan bahwa MAS Baru sah sebagai wakaf yang diakui negara, sehingga wakaf asli MAS yang dulunya berada di Gang Melur dapat tersambungkan pahala yang berwakaf Insya Allah menjadi amal jariyah dan kita yang saat ini berusaha dan berupaya mencari solusi damai bagi penyelesaian konflik masjid ini tidak berlarut-larut sehingga dimanfaatkan menjadi ajang politisasi agama”,ucap Jaharuddin Pane yang juga sebagai Sekretaris BKM Masjid Amal Silaturrahim Baru.(m27)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *