MEDAN (Waspada): Masjid tidak hanya sebagai tempat sholat namun juga menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Peran Masjid dalam menyosialisasikan program keumatan yakni salahsatunya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Hal ini dikatakan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof Dr Syukri Albani Nst sebagai narasumber Seminar Perangi Narkoba Melalui Masjid oleh Komisi Hukum, HAM dan anti Narkoba MUI Kota Medan, Kamis (29/2) di aula kantor MUI Kota Medan.
Seminar juga menghadirkan narasumber lainnya Ketua Komisi Pemberdayaan Masjid MUI Kota Medan, Prof Dr Mustafa Kamal Rokan, Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Sumut dr Laniah Lubis dan Anggota Komisi Hukum, HAM dan Anti Narkoba MUI Sumut Drs Achmad Ramadhan, MA.
Dengan sebelumnya tujuan acara dijelaskan Ketua Komisi Hukum, HAM dan Anti Narkoba MUI Kota Medan Majda El Muhtaj, M.Hum, dengan menghadirikan peserta dari pengurus BKM se Kota Medan dan pengurus MUI kecamatan se Kota Medan.
Dijelaskan Prof Syukri, peran Masjid dalam pencegahan dan pemulihan narkoba sangat diperlukan yakni sebagai pusat komunitas yang kuat dengan akses langsung ke jemaah dan masyarakat setempat. Kemudian Masjid sebagai kepemimpinan spiritual dengan memiliki pengaruh besar dalam masyarakat muslim. Masjid memiliki nilai agama untuk membangun kesadaran tentang bahaya narkoba dan memotivasi individu untuk memjauhinya. Masjid sebagai dukungan dan keterlibatan komunitas, pendidikan dan kesadaran serta pemulihan berbasis agama.
“Islam itu agama yang mengandung dimensi futuristik dan teleologis. Kualifikaai Islam terhadap situasi sosial yang bertujuan dikenal dengan istilah Maqashid al Syariah yakni agar kehidupan sosial dinilai sebagai kehidupan yang islami, salahsatunya hifz ql-‘aql bermakna menjaga akal sehat atau memelihara akal,” ujarnya.
Untuk itu, dilanjutkan Prof Syukri, peran para ulama, ustaz, tokoh agama yang aktif berdakwah di Masjid sangat efektif melindungi umat, terutama generasi muda dari jerat narkoba.
“Pemberantasan narkoba jadi tanggungjawab bersama, semuanya harus bergerak untuk perang melawan norkoba yang sudah sangat dikhawatirkan dan menjadi ancaman terbesar di negara ini,” pintanya.
Sementara Prof Mustafa mengatakan, Masjid juga harus dapat sebagai pusat rehab, apalagi dalam fatwa MUI No 34 tahun 2013 dinyatakan pemanfaatan area Masjid dapat untuk kepentingan muamalah.
Seperti sarana pendidikan, ruang pertemuan, area permainan anak, baik yang bersifat sosial maupun ekonomi dengan syarat kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar’i, senantiasa menjaga kehormatan Masjid dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
“Strategi penanganan pengguna narkoba berbasis religi yaitu shalat sunnah taubat nasuha, shalat tahajjud, shakat dhuhah, shalat tasbih, istighosah, mandi taubat dan mengaji adalah paling berpengaruh dalam proses rehabilitasi narkoba,” tuturnya. (h01)
Teks
Sekretaris Umum MUI Kota Medan, Prof Syukri Albani Nst beserta narasumber diacara Seminar Perangi Narkoba Melalui Masjid oleh Komisi Hukum, HAM dan anti Narkoba MUI Kota Medan, Kamis (29/2) di aula kantor MUI Kota Medan. Waspada/Yuni Naibaho