MEDAN (Waspada): Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), meminta perlindungan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Rabu (14/5). Yakni, atas upaya eksekusi lahan seluas 32 hektar di Desa Helvetia, oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Ratusan massa yang tergabung dalam HPPLKN tersebut, menyampaikan aspirasinya kepada Gubsu, lewat aksi unjukrasa di depan Kantor Gubsu. Mereka memprotes upaya eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Yakni, atas objek tanah eks HGU PTPN 2 seluas 32 hektar yang masuk di dalam 5.873,06 hektar. Alasannya, karena kewenangan penuh atas penyelesaian tanah eks HGU PTPN-2 berada di tangan Gubsu.
Koordinator Aksi Johan Merdeka mengatakan, tanah seluas 32 hektar tersebut berada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah eks HGU PTPN-2 seluas 193 hektar, yang ada di Desa Helvetia. ‘’Dan berdasarkan SK BPN No.42 tahun 2022, tanah tersebut tidak diperpanjang lagi HGU-nya,’’ katanya.
Dikatakan Johan Merdeka, di atas tanah eks HGU PTPN-2 seluas 32 hektar itu, sejak tahun 2.000 sudah dikuasai oleh masyarakat. Bahkan sudah terdapat usaha dan dijadikan tempat tinggal. Karena itu, mereka menduga, eksekusi sepihak yang dilakukan PN Lubuk Pakam, merupakan permainan sindikat mafia tanah dan mafia peradilan.
Disampaikan Johan Merdeka bahwa penyelesaian tanah eks HGU PTPN-2 seluas 5.873,06 hektar, kewenangan penuh berada di tangan Gubsu, bukan di Pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan SK BPN No.42 tahun 2002.
Kemudian, HPPLKN, juga meminta agar DPRD Sumut segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah Eks HGU PTPN-2 seluas 5.873,06 hektar ini. Selanjutnya, mereka juga meminta untuk mengusut tuntas lahan eks HGU PTPN 2 seluas 32 hektar yang diklaim milik Al-Wasliyah.
Dalam aksi itu, HPPLKN juga meminta untuk dilakukan segera pembuatan sertifikat tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat di lahan eks HGU PTPN-2. Mereka juga meminta agar tembok yang berada di lahan Kebun Helvetia seluas 74 hektar, segera dibongkar. Begitu juga yang ada di Selambo, maupun di Marendal 1 yang sudah menjadi real estate.
‘’Usut tuntas adanya pengalihan/penjualan tanah-tanah negara oleh PTPN-2 kepada PT.Ciputra Pembangunan Deli Megapolitan dengan dalih swakelola. Dan mengusut tuntas dua perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di objek yang sama,” ucap Johan.
Aksi massa di Kantor Gubsu hari itu diterima Plh. Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu Hendra Darmawan. Dia yang langsung menemui massa aksi mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada Kementerian Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang.
“Kami terima aspirasi saudara-saudari sekalian. Mohon beri kami waktu untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Bapak Menteri. Mudah-mudahan tidak lama ya, agar permasalahan ini bisa dapat diselesaikan,” ucap Hendra. (m07)













