MEDAN (Waspada): Mencoba kabur usai ditangkap, pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial ES alias Tato ,29, warga Pasar I Kecamatan Medan Marelan, terpaksa ditembak oleh personel Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Tersangka ES alias Tato merupakan pelaku curanmor tiga beraksi yang telah lama masuk dalam faftar pencaharian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebutkan, Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat pengembangan kasus.
“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Senin (14/7).
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka ES alias Tato dilakukan Kamis (10/7) sekira pukul 18.05 WIB. Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, menangkap ES alias Tato Di Jl. Prof H M Yamin Gang Obat 2, Kel, Sei Kera Hilir II, Kec, Medan Perjuangan.
Saat dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti, ES alias Tato berusaha melarikan diri dari pegangan petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki tersangka ES.
“Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia ditembak di bagian kaki kanan dan kiri,” terang Kasat Reskrim.
Usai ditembak, tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(m27)