Scroll Untuk Membaca

Medan

Medan Dan Deli Serdang Tertinggi Kasus Perdagangan Satwa Liar

Medan Dan Deli Serdang Tertinggi Kasus Perdagangan Satwa Liar
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah tertinggi di Sumatera Utara (Sumut) untuk perdagangan satwa liar dilindungi.

Hingga 2016-2022 jumlah kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Sumut mencapai 45 kasus yang sudah diproses hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hal ini dikatakan Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Muhammad Indra Kurnia pada Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 di Medan, Kamis (29/12).

Indra menegaskan, YOSL-OIC menyebutkan, bila Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang merupakan dua daerah di Sumut dengan tingginya kasus perdagangan satwa. Ini berdasarkan penelusuran sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

“Dari kasus yang banyak ditangani, Medan 21 kasus dan Deli Serdang 8 kasus. Ini data dari SIPP dan sudah vonis dari 2016 sampai 2022. Total 45 kasus di Sumut diproses hukum,” jelasnya.

Posisi selanjutnya, Langkat dengan 4 kasus perdagangan. Disusul Tapanuli Utara rangking ketiga atas 3 kasus. Kemudian, Binjai, Karo dan Labuhanbatu masing-masing 2 kasus. Serta Serdang Bedagai dan Pematang Siantar masing-masing 1 kasus.

Turut hadir Kepala Divisi SDA LBH Medan Muhammad Alinafia Matondang, Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan dan Direktur STFJ Rahmad Suryadi.

Selanjutnya Indra mengatakan, perdagangan satwa liar dilindungi menurun pada saat pandemi Covid-19.

“Meski perburuan tetap terjadi, pandemi Covid-19 menyebabkan pengiriman barang diperketat. Jadi, pandemi Covid-19 ada sedikit keuntungan dengan menurunnya perdagangan satwa liar,” jelasnya.

Indra mengungkapkan, dalam medio 2016 sampai 2022, tren perdagangan satwa di Aceh dan Sumut berbeda. Di Sumut, Harimau Sumatra peringkat pertama. Diikuti Trenggiling posisi kedua dan Orangutan Sumatera tempat ketiga. Diikuti Burung Rangkong tempat keempat dan burung yang dilindungi posisi 6 besar.

Sedangkan di Aceh, gajah peringkat pertama menjadi sasaran perdagangan satwa. Harimau Sumatera kedua, Beruang ketiga dan burung Rangkong tempat keempat. Sedangkan Trenggiling dan Orangutan Sumatera posisi kelima dan keenam.

Kepala Divisi SDA LBH Medan Muhammad Alinafia Matondang menyebutkan, vonis hukuman para pelaku kejahatan satwa ini jauh dari UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Seperti kasus perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18). PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara tersebut, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan, pada 17 Oktober 2022 lalu.

Kemudian kasus perdagangan Orangutan Sumatera dengan terdakwa Edi AP, yang hanya dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara.

“Ancaman hukumannya UU Nomor 5 tahun 1990 itu lima tahun, kenapa tidak ada yang maksimal. Begitu juga hukuman denda, kenapa hanya Rp100 juta. Ini menjadi pertanyaan,” aku Alinafia heran.

Dia pun menyebutkan, regulasi UU Nomor 5 tahun 1990 harus direvisi khususnya persoalan hukuman harus lebih dari 5 tahun. Juga tidak bisa lagi denda hanya Rp100 juta. Padahal kerugian satu Orangutan Sumatera itu mencapai Rp1 miliar.(m29)

Waspada/Ist
Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Muhammad Indra Kurnia (paling kiri) menyampaikan paparannya pada Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 di Medan, Kamis (29/12).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE