MEDAN (Waspada.id) – Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) menilai tata kelola Pemerintah Kota Medan berada dalam kondisi krisis serius dan menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah.
Berbagai persoalan publik yang terus berulang—mulai dari pengelolaan sampah, banjir, parkir semrawut, ruang publik bermasalah, hingga perizinan bangunan yang tidak taat aturan—dinilai mencerminkan kesalahan kebijakan, pembiaran, serta kelalaian struktural yang merugikan masyarakat luas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum FORMASSU, Ariffani, SH, MH, yang juga seorang advokat di Medan, pada Kamis (8/1).
Menurut Ariffani, kegagalan Pemerintah Kota Medan dalam mengelola urusan publik bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada pelanggaran kewajiban hukum pemerintah terhadap warga negara.
“Paradigma kebijakan Pemerintah Kota Medan hingga hari ini belum berubah secara fundamental. Kebijakan masih bersifat elitis, tidak partisipatif, dan belum menjadikan kepentingan masyarakat luas sebagai orientasi utama,” tegasnya.
FORMASSU juga menyoroti proyek revitalisasi Lapangan Merdeka yang dinilai menyisakan berbagai persoalan tata kelola dan akuntabilitas. Proyek ruang publik yang seharusnya menjadi simbol kepentingan warga justru memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan, transparansi anggaran, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Pola Penganggaran Tidak Berkeadilan
Selain itu, pola penganggaran Pemerintah Kota Medan dinilai lebih berpihak pada kawasan elit, sementara wilayah permukiman mayoritas warga justru tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti drainase, pengelolaan sampah, pencegahan banjir, dan fasilitas publik yang layak.
Salah satu contoh yang disoroti adalah pengalokasian anggaran pembangunan dan peningkatan jalan di kawasan Metrologi. Dalam praktiknya, anggaran tersebut lebih banyak diarahkan pada akses dan kawasan bernilai ekonomi tinggi serta lingkungan elit. Sementara itu, masih banyak ruas jalan di permukiman padat penduduk yang rusak dan minim perbaikan.
“Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan anggaran tidak disusun secara adil dan proporsional berdasarkan kebutuhan masyarakat luas, melainkan lebih sensitif terhadap kepentingan kawasan tertentu,” ujar Ariffani.
Akumulasi Masalah Sejak 2021
Secara kronologis, FORMASSU mencatat berbagai persoalan tata kelola tersebut telah berlangsung sejak masa pemerintahan Wali Kota Medan Bobby Nasution pada periode 2021–2024/2025.
Pada 2021–2022, publik dihadapkan pada persoalan klasik seperti banjir dan pengelolaan sampah yang tidak tuntas. Memasuki 2022–2023, kritik masyarakat menguat terhadap kebijakan tata ruang, perizinan bangunan, serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Sementara pada periode 2023–2024 hingga 2025, proyek-proyek strategis dan pola penganggaran—termasuk revitalisasi Lapangan Merdeka serta pembangunan infrastruktur di kawasan elit—memicu keberatan publik karena dinilai bermasalah secara hukum, minim transparansi, dan tidak berpihak pada kepentingan mayoritas warga.
“Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa kondisi yang terjadi bukan peristiwa insidental, melainkan akumulasi kebijakan dan pembiaran yang berlangsung secara berkelanjutan,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Kota Medan juga dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara efektif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lemahnya pengawasan tersebut dinilai memperparah pembiaran pelanggaran dan memperbesar kerugian publik.
Menuju Gugatan Warga Negara
Ariffani menegaskan, ketika pemerintah lalai dan DPRD tidak menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum.
“Gugatan warga negara merupakan langkah sah atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah akibat kesalahan kebijakan dan pembiaran yang berulang,” ujarnya.
FORMASSU menyatakan bahwa sikap ini merupakan dasar awal menuju gugatan warga negara (citizen lawsuit), yang bertujuan melindungi kepentingan umum, menuntut pertanggungjawaban hukum pemerintah, serta mendorong perubahan paradigma kebijakan dan penganggaran agar benar-benar berpihak pada rakyat.
“Ini bukan soal kepentingan politik atau individu. Ini soal hak warga negara, keadilan publik, dan kewajiban hukum pemerintah. Jika negara abai, warga berhak menggugat,” pungkas Ariffani. (id18)











