MEDAN (Waspada): Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut Peduli TanahLapang Merdeka, berharap media ikut membantu mensosialiasikan dan mendukung pelestarian sejumlah cagar budaya, termasuk Tanah Lapang (Lapangan) Merdeka menjadi situs Proklamasi RI.
Hal itu disampaikan Kordinator Gerakan KMS Medan Sumut, Miduk Hutabarat ketika bersama rombongan beraudiensi di Harian Waspada, diterima Humas DR H Erwan Effendi, Jumat (2/5) akhir pekan lalu.
Ikut mendampingi Kuasa Hukum KMS Sumut Ramadianto SH, dan M Aziz Sardi SH, Burhan Batubara selaku Masyarakat Sipil KMS dan Drs Ketut Wirdayana selaku Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumut.
Menurut Miduk. kehadiran media massa termasuk Harian Waspada sebagai media tertua di Sumut memiliki peran penting ikut berkontribusi dalam upaya melestarikan cagar budaya sebagai kawasan heritage, yang merupakan aset warisan bangsa.
Dijelaskan, cukup banyak aset berupa bangunan zaman dulu di Medan yang sudah berubah fungsi, dan tidak mendapat perhatian maksimal, khususnya dari Pemko Medan.
“Termasuk yang kini kita perjuangkan, yaitu Tanah Lapang Merdeka yang berada di Jalan Pulau Pinang, yang kini sedang direvitalisasi oleh Pemko Medan,” katanya.
Suasana ketika diskusi dan audiensi di Harian Waspada, Jumat (2/5). Waspada/ist
Pendekatan Berbeda
Aset bersejarah sejak zaman Belanda itu diyakini menjadi titik nol ruang kota dan kilometer Kota Medan, sidik jari Kemerdekaan RI, lapangan kota bersejarah, ruang terbuka kota, jantuing kota, civic centre, land mark atau identitas kota dan lain-lain.
Secara administratif, Lapangan Merdeka berlokasi di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan dikelilingi berbagai bangunan bersejarah dari zaman kolonial Hindia Belanda, di antaranya Kantor Pos Medan, Hotel De Boer (Dharma Deli), Gedung Balai Kota Lama dan Gedung de Javasche Bank (Bank Indonesia).
Namun, lanjut Miduk, kawasan itu kemudian direvitalisasi dengan pendekatan yang berbeda, tanpa kajian lebih dahulu dan regulasi. “Padahal Lapangan Merdeka indikatif cagar budaya nasional dan situs proklamasi,” kata Miduk.
Menurut Miduk, berdasarkan kajiannya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Reviltiasi Lapangan Merdeka Medan yang menghabiskan anggaran ratusan miliar, diduga dilakukan secara sepihak.
Perencanaan dan rancangan hanya dilakukan arsitek bersama sejumlah praktisi lainnya tanpa panduan cara melestarikan suatu struktur ruang.
Keprihatinan yang sama juga dilontarkan Burhan Batubara selaku Masyarakat Sipil KMS dan Drs Ketut Wirdayana selaku Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumut, yang menyebut sejumlah bangunan yang didirikan dekat dengan Lapangan Merdeka Medan terkesan tidak mematuhi aturan yang ada, seperti tata ruang dan aspek keselamatan terhadap masyarakat.
Karenanya, KMS melalui kuasa hukum sudah melakukan berbagai upaya, termasuk notifikasi dan gugatan terhadap Lapangan Merdeka yang sudah tiga kali direvitalisasi itu, kepada Pemko Medan berupa citizen lawsuit (CLs), dengan perkara No 101/Pdt G/2024/PN.
“Ini semua sedang berproses dan kita sudah ikut menghadiri sidang kedua di PN Medan, namun sayang Walikota Medan tidak menanggapi notifikasi kita. Kita juga sedang menunggu perkembangan dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menaungi bidang Museum dan Cagar Budaya,” katanya.
Miduk berharap Waspada sebagai mitra ikut memberikan dukungan guna mewujudkan harapan bersama agar cagar budaya di Medan dapat dilestarikan,” katanya.
Merespon hal itu, Humas Harian Waspada, DR H Erwan Effendi berpendapat sebaiknya pihak KMS dan jajaran dapat membuat laporan detail dan lengkap tentang hasil kajian terhadap cagar budaya, agar nantinya dapat dipublikasikan secara bersambung. “Media kita ini (Waspada), merupakan media perjuangan yang berdiri sejak 11 Januari 1947, dan berkaitan dengan cagar budaya tentu kita respon dengan baik,” ujar Erwan. Usai berdiskusi, KMS Medan Sumut dan jajaran berfoto bersama. (cpb)