Medan

Mediasi Gugatan Pembeli Apartemen Podomoro City Deli Gagal, Pengembang Tolak Kembalikan Dana BPHTB

Mediasi Gugatan Pembeli Apartemen Podomoro City Deli Gagal, Pengembang Tolak Kembalikan Dana BPHTB
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sidang mediasi gugatan perdata yang diajukan 13 pembeli unit Apartemen Podomoro City Deli, Medan, terhadap PT Sinar Menara Deli selaku pengembang berakhir tanpa kesepakatan.

Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat menolak permintaan penggugat untuk mengembalikan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dititipkan kepada pengembang.

“Mereka hanya menawarkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) baru akan selesai dibuat pada September 2026,” kata Pramudya Eka W. Tarigan, kuasa hukum para penggugat, usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).

Sidang mediasi dipimpin Hakim Phillip Mark. Dari pihak tergugat hadir enam orang perwakilan, termasuk kuasa hukum Armada Sihite bersama rekannya. Sementara dari pihak penggugat hadir enam orang perwakilan didampingi kuasa hukum Pramudya Eka W Tarigan.

Gugatan Pembeli

Sebelumnya, 13 pembeli unit apartemen Podomoro City Deli mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.

Gugatan dilayangkan karena hingga kini Akta Jual Beli (AJB) belum juga ditandatangani dan sertifikat kepemilikan unit (strata title) belum diserahkan, meskipun pembayaran unit telah dilunasi sejak bertahun-tahun lalu.

Kuasa hukum penggugat, Pramudya Eka W. Tarigan, menyatakan para kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pembeli, tetapi justru berada dalam ketidakpastian hukum akibat kelalaian pihak pengembang.

“Para penggugat sudah melunasi pembayaran unit apartemen sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Bahkan mereka juga menitipkan dana kepada tergugat untuk pembayaran BPHTB. Namun hingga hari ini tidak ada AJB, dan sertifikat kepemilikan unit (strata title) juga belum diserahkan,” kata Pramudya dalam resume mediasi perkara tersebut yang diterima Waspada.id, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, pembelian unit apartemen oleh para penggugat berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2013 hingga 2022. Beberapa di antaranya bahkan membeli lebih dari satu unit. Namun bagi sebagian pembeli, lebih dari satu dekade telah berlalu tanpa kejelasan status kepemilikan formal.

“Ini bukan sekadar keterlambatan biasa. Ini menyangkut hak dasar konsumen atas kepastian hukum kepemilikan properti,” tegasnya.

Upaya Damai Buntu

Dalam resume mediasi yang disampaikan ke pengadilan, para penggugat menyebut telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Surat somasi hingga undangan klarifikasi telah dilayangkan melalui kuasa hukum, namun tidak mendapat tanggapan memadai dari pihak pengembang.

“Upaya damai sudah kami tempuh. Tetapi karena tidak ada itikad baik dari tergugat, gugatan ini menjadi jalan terakhir bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Pramudya.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan PT Sinar Menara Deli segera menandatangani Akta Jual Beli paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, tergugat diminta menerbitkan dan menyerahkan strata title kepada masing-masing penggugat dalam waktu paling lama dua bulan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, para penggugat menuntut agar dana titipan BPHTB yang telah diserahkan kepada tergugat dikembalikan secara penuh, disertai bunga sebesar 6 persen per tahun, dengan tenggat pengembalian paling lama 21 hari.

“Uang BPHTB itu dititipkan untuk kepentingan balik nama dan penerbitan hak. Jika kewajiban hukum itu tidak dijalankan, maka pengembalian dana berikut kompensasi bunga adalah konsekuensi logis dan sah secara hukum,” kata Pramudya.

Ia menambahkan, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan 13 kliennya, tetapi juga menjadi pengingat bagi tata kelola industri properti, khususnya pengembang rumah susun, agar tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

“Ini soal akuntabilitas. Jangan sampai konsumen diposisikan hanya sebagai penyetor dana tanpa kepastian hak,” pungkasnya.(rsh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE