MEDAN (Waspada.id): Otoritas kekuasaan kehakiman Indonesia berada dalam sorotan tajam seiring menguatnya krisis integritas yang terus berulang.
Keadaan tersebut tidak lagi sekadar wacana etik, melainkan telah menjelma menjadi problem struktural yang menggerogoti kepercayaan publik.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020, Farid Wajdi kepada Waspada.id, Kamis (15/1/2026).
Farid menyebut, kegelisahan itu memperoleh artikulasi akademik yang jernih melalui kehadiran buku Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial: Eksistensi, Degradasi, dan Restorasi, terbitan PT Citra Aditya Bakti, ISBN 978-979-491-222-5, karya Farid Wajdi, Muhammad Ilham Hasanuddin, dan Andryan.
Farid menjelaskan bahwa karya ini tampil bukan sekadar sebagai refleksi normatif, melainkan sebagai tawaran konseptual untuk keluar dari kebuntuan reformasi peradilan.
Buku tersebut mengurai secara kritis gejala yang disebut sebagai tirani peradilan, suatu keadaan ketika independensi kehakiman kehilangan penyeimbang akibat lemahnya pengawasan eksternal.
Dalam situasi semacam itu, lanjut Farid, kemandirian tidak lagi berfungsi sebagai prasyarat keadilan, melainkan berpotensi berubah menjadi kekuasaan yang tertutup dari koreksi.
Para penulis menelusuri secara runtut proses penyusutan kewenangan Komisi Yudisial (KY) melalui serangkaian pengujian undang-undang, yang berimplikasi pada penyempitan peran lembaga ini hingga sekadar administratif.
‘’Reduksi tersebut dipotret sebagai amputasi kewenangan yang menanggalkan fungsi strategis KY sebagai penjaga etika dan martabat hakim,’’ cetusnya.
Farid pun menyebut bangunan argumen buku ini berpijak pada gagasan shared responsibility, yakni tanggung jawab bersama dalam tata kelola hakim. Sistem satu atap (one roof system) yang berlaku selama ini dinilai belum memadai untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses rotasi, mutasi, serta promosi hakim.
‘’Penumpukan kewenangan pada satu institusi membuka ruang subur bagi nepotisme dan penguatan solidaritas korps (esprit de corps), yang kerap menempatkan kepentingan internal di atas kepentingan pencari keadilan,’’ ungkapnya.
Dalam kerangka tersebut, lanjutnya, restorasi kewenangan KY diposisikan sebagai keniscayaan konstitusional sekaligus kebutuhan praktis. Agenda yang ditawarkan bersifat konkret dan aplikatif. Kolaborasi seleksi dan promosi diusulkan melalui pelibatan substantif KY dalam proses mutasi dan promosi, sehingga integritas serta rekam jejak etik menjadi tolok ukur utama.
Penguatan fungsi preventif juga ditekankan, dengan mendorong peran KY dalam peningkatan kapasitas profesional dan kesejahteraan hakim, agar pengawasan tidak terjebak pada pendekatan sanksi semata.
Selain itu, sinkronisasi sanksi etik diajukan melalui penguatan daya ikat rekomendasi KY guna mencegah pengabaian akibat tumpang tindih kewenangan pengawasan.
Lebih jauh, buku setebal lebih dari tiga ratus halaman ini menghadirkan data empiris mengenai keterkaitan kualitas putusan dengan tingkat kepercayaan publik. Integritas hakim ditempatkan sebagai simpul utama dalam upaya memutus mata rantai mafia peradilan.
Perspektif komparatif turut dihadirkan melalui kajian atas model komisi yudisial di sejumlah negara Eropa, yang diposisikan sebagai referensi penting bagi perumusan desain pengawasan kehakiman yang relevan dengan konteks Indonesia.
Kehadiran Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif, baik di ranah publik maupun di kalangan pembentuk kebijakan, tentang urgensi penataan ulang regulasi peradilan.
Penyelamatan marwah keadilan menuntut keberanian melangkah melampaui retorika normatif menuju tindakan institusional yang nyata.
‘’Buku ini layak ditempatkan sebagai rujukan esensial bagi akademisi, praktisi hukum, serta setiap pihak yang masih menggantungkan harapan pada tegaknya peradilan yang berintegritas dan bermartabat di Indonesia,’’ demikian Farid Wajdi.(id96)










