MEDAN (Waspada.id): Gelombang disrupsi digital yang kian masif menempatkan dunia hukum Indonesia tepat di persimpangan jalan krusial.
Kehadiran kecerdasan buatan, robot hukum, hingga sistem manajemen perkara berbasis awan bukan lagi sekadar narasi fiksi ilmiah.
Fenomena tersebut merupakan realitas yang mulai merambah ruang-ruang privat profesi hukum secara nyata.
Hal itu disampakan Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU, Farid Wajdi kepada Waspada.id, Jumat (2/1/2026).
Demi menjawab kegelisahan intelektual perihal masa depan keadilan era digital, kata Farid, penerbit Pustaka Kita mempersembahkan karya literatur terbaru bertajuk “Profesi Hukum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0”, dengan ISBN 978-623-96490-9-8.
“Buku setebal 272 halaman ini lahir dari kolaborasi pemikiran tiga pakar hukum: Farid Wajdi, Rahmat Ramadhani, dan Diana Susanti,” ujarnya.
Farid menyebut, penyusunan naskah bermula dari sebuah pertanyaan fundamental terkait nasib profesi hukum sebagai officium nobile atau jabatan luhur. Akankah profesi mulia ini bertahan, bertransformasi, atau justru sepenuhnya tergantikan oleh otomatisasi mesin?
Melalui narasi tajam serta reflektif, para penulis mengajak pembaca membedah esensi Industri 4.0. “Era ini bukan sekadar lompatan teknologi biasa, melainkan sebuah transformasi paradigmatik yang mengaburkan batas antara dunia fisik, digital, dan biologis,” ungkapnya.
Farid menjelaskan Isi buku memotret secara komprehensif cara instrumen seperti Smart Contracts, e-Court, hingga Legal Chatbots mulai mendekonstruksi dominasi praktik hukum konvensional yang selama ini berlaku.
“Alih-alih menawarkan pandangan pesimistik, buku ini justru menyajikan peta jalan bagi para praktisi hukum guna tumbuh bersama teknologi tanpa kehilangan jiwa kemanusiaannya,” tuturnya.
Penulis menekankan tantangan sejati terletak pada kesiapan para pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, advokat, notaris, jaksa, hingga hakim, dalam memadukan kompetensi hukum bersama literasi digital serta nilai luhur manusia. “Perubahan teknologi hanyalah sarana, sementara kesiapan mentalitas merupakan kunci utama,” serunya.
Farid menyatakan bahwa karya ini juga memberikan sorotan khusus pada konsep Society 5.0. Sebuah visi masyarakat yang menempatkan manusia sebagai aktor utama pengendali teknologi demi memulihkan martabat serta solidaritas sosial.
Keunikan buku ini terletak pada pembahasannya yang tidak hanya menyentuh aspek teknis legal tech, namun juga menggali reorientasi etika profesi hukum di tengah transparansi data global yang semakin terbuka.
“Hukum tidak cukup hanya dipelajari; hukum harus dibentuk, dikritik, dan diarahkan,” tulis para penulis seraya mengutip pemikiran begawan hukum Satjipto Rahardjo.
Kehadiran buku ini, lanjut Farid, menjadi suara hati kritis bagi institusi hukum serta perguruan tinggi untuk segera mereformasi kurikulum.
Tujuannya jelas, agar lembaga pendidikan tidak lagi sekadar mencetak lulusan mahir menghafal pasal, melainkan sosok yang memahami etika algoritmik serta perlindungan data secara mendalam.
Gaya bahasa yang digunakan sangat mengalir namun tetap mempertahankan kedalaman akademik. Hal ini menjadikan buku tersebut sebagai referensi wajib bagi mahasiswa, dosen, praktisi, serta pemangku kebijakan yang ingin memahami lanskap baru profesi hukum di tanah air.
Saat ini, buku “Profesi Hukum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0” telah tersedia secara resmi untuk publik.
“Di tengah dominasi algoritma yang semakin kuat, karya ini menjadi pengingat krusial bagi setiap insan hukum. Hukum wajib tetap berpihak pada nurani serta keadilan substantif, terutama bagi mereka yang selama ini tidak memiliki suara di hadapan kekuasaan digital,” demikian Farid.(id96)











