MEDAN (Waspada.id): Mantan Kepala Rumah Sakit PHC, dr. Safril, mengaku difitnah terkait tuduhan dugaan pelecehan terhadap dua orang bawahannya yang viral di media sosial dan sejumlah media online.
Kepada sejumlah wartawan, Senin (6/10), Safril menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan telah membuat dirinya serta keluarganya sangat terganggu, apalagi setelah dirinya dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan oleh kedua mantan bawahannya.
“Saya ingin meluruskan bahwa tidak pernah ada tindakan pelecehan seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengganggu saya serta keluarga,” ujar dr. Safril di hadapan sejumlah awak media.
Menurutnya, isu tersebut muncul setelah dua pegawai berinisial TKD dan S—mengalami masalah kinerja di rumah sakit. Satu pegawai itu merupakan karyawan kontrak dengan masa kerja berbeda, satu di antaranya telah bekerja lebih dari lima tahun.
Kronologi Versi dr. Safril
Dalam penjelasannya, dr. Safril menguraikan bahwa pada Maret 2025, pihak rumah sakit menilai kinerja TKD menurun. Kontraknya hanya diperpanjang enam bulan dengan catatan perbaikan kinerja. Namun, pada Agustus 2025, tim IT dan operasional menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur terkait pengeluaran obat tanpa resep pasien melalui akun milik TKD.
“Obat keluar tapi tidak ada pasien yang berobat hari itu. Setelah diselidiki, ternyata obat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa resep,” jelasnya.
Atas pelanggaran itu, TKD diberi dua surat peringatan dan tidak direkomendasikan untuk perpanjangan kontrak. Sebelum keputusan resmi dikeluarkan, TKD disebut mengadukan bahwa dirinya pernah dicabuli oleh kepala rumah sakit pada tahun 2024.
“Ini tidak masuk akal. Selama setahun setelah tuduhan waktu itu, dia masih bekerja normal, bahkan beberapa kali kontraknya diperpanjang. Baru ketika dia mendapat dua surat peringatan, muncul tuduhan tersebut,” tegas dr. Safril.
Kasus serupa disebutnya juga terjadi pada pegawai lain, seorang perawat berinisial S, yang dinilai melakukan pelanggaran prosedur layanan pasien. Dari hasil evaluasi tim independen rumah sakit, ditemukan beberapa catatan medis pasien yang ternyata hanya copy-paste dari catatan dinas sebelumnya tanpa pemeriksaan ulang terhadap pasien.
“Hal ini sangat berisiko bagi keselamatan pasien. Kami sudah lakukan pembinaan, bahkan coaching. Tapi dalam waktu satu bulan, yang bersangkutan kembali mendapat dua surat peringatan,” ujarnya.
Tak lama setelah itu, S juga melaporkan dugaan pelecehan dengan waktu kejadian yang disebut berbeda dari TKD, yakni tahun 2023.
Lapor Balik dan Dinonaktifkan
Merasa difitnah, dr. Safril menyatakan telah melaporkan balik kedua pegawai tersebut ke pihak kepolisian daerah Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik.
“Sabtu lalu saya resmi membuat laporan balik ke Polda. Saya juga sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Rumah Sakit PHC sejak 29 September 2025, menyusul ramainya pemberitaan di media.
“Saya menghormati keputusan manajemen. Tapi saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Ini sangat memengaruhi kehidupan saya, istri, dan anak-anak saya,” tuturnya.
Langkah Hukum Berlanjut
Dr. Safril mengatakan saat ini dirinya akan fokus pada proses hukum dan menunggu tindak lanjut dari laporan yang ia buat. Ia berharap publik tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
“Saya percaya kebenaran akan terungkap. Biarkan proses hukum berjalan secara adil,” tutupnya.(id15)