Medan

Menggugat Nasib Fasum Setelah 30 Tahun Taman Malibu Indah

Menggugat Nasib Fasum Setelah 30 Tahun Taman Malibu Indah
Kecil Besar
14px

Dari brosur menjanjikan ke gugatan Rp2 miliar dan permohonan blokir BPN, inilah jejak hilangnya fasilitas umum di Taman Malibu Indah. Potret hukum perumahan yang kerap takluk pada kepentingan pengembang.

DI SUDUT Jalan Malibu Indah Raya, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, berdiri kompleks perumahan yang pernah dijuluki elite. Dibangun sejak 1990 oleh PT Taman Malibu Indah, perumahan ini menjanjikan gaya hidup lengkap: kolam renang dengan cold plunge, empat lapangan tenis, squash court, fitness center, sauna, bahkan supermarket dan taman kanak-kanak.

Tiga puluh tiga tahun kemudian, jejak janji itu sulit ditemukan. Lapangan tenis yang dijanjikan empat, tersisa satu. Pagar pembatas kompleks—yang seharusnya menjamin keamanan—dibongkar tanpa pemberitahuan warga. Drainase mangkrak, membuat banjir rutin saat hujan deras.

Dan yang lebih mengkhawatirkan: 5.621 meter persegi tanah, menurut dokumen kelurahan, diduga beralih ke tangan pengembang proyek lain.

Pada 28 Desember 2022, kegelisahan itu mengkristal menjadi gugatan. Paguyuban Taman Malibu Indah—organisasi warga berbadan hukum—mengajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan. Register perkara: 1004/Pdt.G/2022/PN Mdn. Kini, pertengkaran hukum itu masih berproses di Mahkamah Agung.

Tapi warga tidak berhenti di situ. Tiga minggu kemudian, pada Januari 2023, mereka mengirimkan Surat Permohonan Blokir langsung ke Kantor Pertanahan Kota Medan. Isinya: hentikan segala aktivitas transaksi atas enam bidang tanah kritis sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ini bukan sengketa perumahan biasa. Ini adalah pertarungan antara retorika pemasaran dengan kewajiban hukum—dan warga yang belajar menggunakan instrumen hukum untuk mempertahankan sisa-sisa hak mereka.

Pihak PT Taman Malibu Indah, selaku Tergugat I, hingga tulisan ini ditayang belum merespon pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan via pesan whatsapp pada Rabu 11 Februari 2026. Panggilan telepon seluler dari waspada.id juga tak diangkat.

Dokumen yang Bicara

Gugatan yang diajukan Law Offices of Jun Cai & Partners berisi detail yang menggambarkan jurang antara janji dan kenyataan. Tapi Surat Permohonan Blokir ke BPN—yang tidak pernah masuk ranah pengadilan, tapi ditujukan langsung ke eksekutif pertanahan—menunjukkan strategi hukum yang lebih agresif.

Rentang waktunya mencengangkan: dari 1990 hingga 2009, selama hampir dua dekade, pengembang terus mengukur dan—menurut klaim warga—mengalihkan tanah tanpa transparansi.

Blokir atau Tenggelam

Surat Permohonan Blokir yang dikirim Januari 2023 bukan melulu surat pengaduan. Ini adalah instrumen preventif yang menunjukkan warga memahami mekanisme pertanahan: tanpa blokir, tanah bisa terus dialihkan, dijaminkan, atau dibangun—meski sedang bersengketa di pengadilan.

“Kami memohon kepada Yang Terhormat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan untuk kiranya tidak melakukan pengalihan dan/atau memindahtangankan, penerbitan izin-izin/surat-surat dan segala hak apapun atau pembangunan dalam bentuk apapun di atas areal tanah… sampai dengan adanya Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).” Kata Hadi Surachman, Ketua Paguyuban Taman Malibu Indah, menukil kisah perjuangannya kepada waspada.id, di Medan, Senin 9 Februari 2026.

Warga tidak hanya meminta “jangan jual,” tapi juga “jangan bangun”—mengindikasikan kekhawatiran proyek tahap II akan menghabiskan sisa lahan yang seharusnya menjadi fasum-fasos.
Surat blokir ini tidak berhenti di meja Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan. Tembusannya mencakup hierarki pertanahan tertinggi:
 Direktur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Ditjen Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah) di Jakarta
 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara di Medan
 Camat Medan Polonia
 Lurah Sukadamai

Ini adalah escalation path yang terstruktur: jika eksekutif lalai, warga siap mengadu ke pusat. Pola serupa terlihat dalam gugatan PMH, di mana Kantor Pertanahan Kota Medan sendiri ditetapkan sebagai Tergugat II—bukan pihak netral, tapi bagian dari problem yang harus diadili.

Jejak Regulasi yang Terabaikan

Gugatan menggandeng serangkaian peraturan yang seharusnya melindungi warga. Presisinya mencengangkan—dan menunjukkan betapa banyaknya titik di mana pengawasan seharusnya bekerja, tapi tidak.

Paradoks yang terungkap dalam surat blokir: Warga meminta BPN menghentikan aktivitas transaksi atas tanah yang—menurut regulasi—seharusnya sudah diserahkan ke pemerintah daerah sejak lama. Jika fasum-fasos memang sudah menjadi tanggung jawab negara, mengapa warga masih harus memblokir “pengalihan” ke pihak ketiga?

Jawabannya mengarah pada dugaan penguasaan ganda: pengembang tetap menguasai tanah secara de facto, sementara pemerintah tidak pernah menerima secara de jure. Celah ini yang dieksploitasi untuk proyek tahap II.

Tiga Entitas, Satu Jejak

Gugatan dan surat blokir mengidentifikasi tiga entitas swasta dengan alamat kantor yang sama atau berdekatan: Mereka adalah PT Taman Malibu Indah selaku Tergugat I, CV Badan Pengelola Malibu Tergugat II dan PT Medan Megah Propertindo sebagai Tergugat III.

Keterkaitan antar ketiga entitas ini tidak dijelaskan secara eksplisit. Tapi yang jelas: PT Medan Megah Propertindo adalah pihak yang “saat ini diduga diusahai dan/atau dikelola” areal tanah 5.621 m² yang diminta diblokir.

Yang diduga terjadi saat ini adalah proyek tahap II dibangun di tanah berdampingan, yang mengakibatkan pagar pembatas tahap I dibongkar. Warga kehilangan keamanan fisik—terbukti dengan “beberapa kali mengalami pencurian, kehilangan barang” karena “tidak adanya tembok dan pagar pembatas.”

Negara sebagai Bagian dari Problem

Yang membedakan sengketa ini dari kasus perumahan biasa adalah penempatan dua instansi pemerintah sebagai turut tergugat dalam PMH, dan Kantor Pertanahan sebagai sasaran langsung dalam permohonan blokir.

Dalam status PMH, Pemerintah Kota Medan cq. Wali Kota diposisikan sebagai Tergugat I dan Kantor Pertanahan Kota Medan cq. Kepala disebut sebagai Tergugat II.

Argumen hukumnya tajam: kewajiban pengembang menyerahkan fasum-fasos tidak akan bermakna tanpa penerimaan dan pengelolaan oleh pemerintah. Dengan tidak menerima penyerahan selama tiga dekade, negara diduga turut membiarkan pelanggaran hukum berlarut.

Tapi surat blokir menambahkan dimensi baru: BPN tidak hanya pasif, tapi berpotensi menjadi akselerator konflik. Jika BPN menerbitkan izin-izin baru atas tanah yang sedang bersengketa, mereka secara aktif membantu “pengalihan” yang dituduh warga sebagai ilegal.

Kerugian yang Diuangkan, dan yang Tidak Teruangkan

Gugatan menuntut ganti rugi immateriil Rp 2 miliar—untuk “perasaan atau keadaan yang tidak nyaman.” Tapi surat blokir mengungkapkan sesuatu yang lebih fundamental: kekhawatiran akan kerugian yang lebih besar lagi.

“…yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Kami selaku Penggugat, serta untuk melindungi kepentingan hukum dan hak-hak hukum Kami…” cerita Hadi.

Ini adalah pengakuan bahwa sengketa ini bukan hanya tentang masa lalu—janji yang tidak dipenuhi—tapi juga tentang masa depan, sisa tanah yang bisa hilang selamanya. Blokir adalah upaya menghentikan “kerugian berlanjut” (continuing damage)—konsep yang jarang muncul dalam sengketa perumahan konvensional.
Lebih signifikan adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam gugatan PMH—strategi yang berjalan paralel dengan permohonan blokir administratif ke BPN. Warga menyerang dari dua arah: yudisial dan eksekutif.

Ujian untuk Hukum dan Birokrasi

Kasus Taman Malibu Indah bukan anomali. Tapi kombinasi gugatan PMH dengan permohonan blokir administratif menunjukkan evolusi strategi advokasi warga: mereka tidak lagi hanya mengandalkan pengadilan yang lambat, tapi juga berusaha “mengunci” aset di tingkat birokrasi.

Tiga skenario kemungkinan:

  1. Blokir dikabulkan, gugatan menang: Warga mendapat preseden bahwa fasum-fasos adalah hak yang bisa dilindungi secara preventif.
  2. Blokir ditolak, gugatan berjalan: Tanah terus berpindah tangan selama proses peradilan, membuat putusan akhir menjadi tidak bermakna.
  3. Blokir dikabulkan, tapi dilanggar: BPN terbukti tidak memiliki mekanisme pengawasan internal—atau sengaja mengabaikan.

Skenario mana pun yang terjadi, kasus ini akan menguji apakah instrumen hukum perumahan Indonesia memiliki gigi—atau hanya berisi janji, seperti brosur-brosur yang dulu dibagikan pengembang.

Di Taman Malibu Indah, warga sudah menunggu cukup lama. Hukum harus membuktikan bahwa ia berpihak pada kenyataan, bukan pada retorika pemasaran. Dan BPN harus membuktikan bahwa “blokir” bukan cuma perkara kata di atas kertas, melainkan menegakkan kebenaran di atas kesewenang-wenangan. | Tim Waspada.id.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE