Scroll Untuk Membaca

Medan

Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Syaiful Amri Laporkan Perumda Tirtanadi Ke Poldasu

Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Syaiful Amri Laporkan Perumda Tirtanadi Ke Poldasu
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kuasa Hukum Syaiful Amri, Dr Hepy Krisman Laia SH MH CLA, Seven P Darius Zebua SH, MH dan Yanto Yarlin Gea, SH MH menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan masuknya nama PT Pemuda Medan Abadi dalam laporan keuangan PDAM Tirtanadi yang ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Kabir Bedi.

“Dalam hal ini klien kami tidak pernah menandatangani kerjasama dengan perusahaan yang dulunya PDAM Tirtanadi maupun setelah berganti nama menjadi Perumda Tirtanadi. Namun nama perusahaan klien kami muncul di laporan keuangan BUMD tahun 2022, secara khusus dalam laporan keuangan Perumda Tirtanadi tertanggal 31 Desember 2022,” ujar Dr Hepy Krisman Laia kepada wartawan di Medan, Senin (27/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Syaiful Amri Laporkan Perumda Tirtanadi Ke Poldasu

IKLAN

Hal ini dikatakan Dr Hepy Laia terkait pencatutan nama PT Pemuda Medan Abadi dalam laporan keuangan Perumda Tirtanadi Tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani Dirut Kabir Bedi tertanggal 28 Februari 2023.

Atas pencatutan nama tersebut, lanjut Dr Hepy Laia, Direktur PT Pemuda Medan Abadi Syaiful Amri yang merupakan kliennya warga Jalan Karya Budi Nomor 9, Kecamatan Medan Johor, melaporkan hal ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tertanggal 19 September 2023.

Menurut kuasa hukum Syaiful Amri, dengan kondisi ini Dirut Perumda Tirtanadi Kabir Bedi disinyalir melanggar ketentuan hukum pada Pasal 68 Ayat 3 UU Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Selain itu, pasal yang disinyalir dilanggar adalah Pasal 263 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” imbuh Hepy Laia.

Maka dari itu, lanjut Dr Hepy Laia, dirinya berharap Poldasu menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya untuk memeriksa Dirut Perumda Tirtanadi Kabir Bedi.

“Sebelumnya kita juga sudah melakukan langkah hukum dengan mengirimkan somasi kepada Perumda Tirtanadi, namun tak ada tanggapan dari yang bersangkutan,” tegasnya. (cpb/rel)

teks

Kuasa Hukum Syaiful Amri, Dr Hepy Krisman Laia SH MH CLA

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE