BELAWAN (Waspada): Merasa dirugikan oleh pihak perusahaannya, sejumlah mantan karyawan PT Medan Canning membuat laporan pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, selama bekerja 30 tahun di PT Medan Canning tanpa menerima BPJS dan dipaksa membayar Rp10.000 per bulan uang SPSI selama masa kerja.
Selain itu, perusahaan juga belum memberikan uang pesangon kepada para eks karyawannya sehingga mereka merasa kecewa dan dirugikan oleh perusahaan.
Polres Belawan telah menerima laporan tersebut dengan Nomor:LP/B/349//V/2025/SPKT/POLRES BELAWAN. POLDA SUMUT
dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memeriksa laporan dan dokumen yang terkait untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Eks karyawan berharap agar perusahaan dapat memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja dan memberikan uang pesangon yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hj Tri Atnuari SH selaku kuasa hukum Eks Karyawan dari Kantor Trifa Hukum saat mendampingi Eks Karyawan PT. Medan Canning di Polres Pelabuhan Belawan mengatakan akan memperjuangkan hak- hak karyawan yang dizolimi perusahaan yang bekerja sama dengan SPSI.
“Kami berharap laporan pengaduan ini segera ditindaklanjuti, apalagi kami menilai SPSI tidak berpihak kepada karyawan namun sebaliknya preman berkedok SPSI,” tuturnya Hj Tri, Kamis (15/5).
Dijelaskan Hj Tri, perusahaan tidak berkenan memberi surat rekomendasi ke BPJS Ketenagakerjaan selama 25 hingga 30 tahun bekerja.(m27)











