MEDAN (Waspada): Banjir di beberapa wilayah Kota Medan masih terus terjadi saat intensitas hujan yang tinggi. Bahkan banjir dinilai semakin parah, meski Pemerintah Kota (Pemko) terus melakukan penggalian dan pemasangan U-ditch untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas drainase.
“Pemko Medan tidak miliki peta drainase. Sehingga pembangunan drainase itu tidak secara menyeluruh serta elevasi kemiringan drainase juga tidak sama, makanya air stagnan atau tidak jalan. Saat debit air di drainase sudah sangat banyak, jadi air terpaksa tumpah di jalanan dan terjadi lah banjir itu,” ujar Anggota DPRD kota Medan Fraksi PSI, Godfrief Effendi Lubis (foto), Senin (26/5).
Dikatakan Godfried, pembangunan drainase yang dilakukan Pemko Medan akan menjadi sia-sia jika tidak rutin dibersihkan.
“Secantik dan selebar manapun drainase itu, tapi kalau tidak rutin dipelihara maka akan jadi proyek sia-sia. Pemko harus persiapkan “Pasukan Kuning” seperti Jakarta yang bertugas membersihkan saluran air parit dan fasilitas umum lainnnya. Dibayar lah honor mereka, kalau Pemko tidak sanggup bisa dikutip ke warga digabung dengan uang pengutipan sampah. Saya yakin masyarakat mau membayarnya, asalkan parit dibersihkan seminggu sekali. Selama ini gotong royong yang dibuat lurah dan Kepling tidak ada hasilnya, mereka hanya foto-foto untuk bukti kerjaan dan ngumpul-ngumpul,” ungkap anggota Komisi III DPRD Medan ini.
Selain itu, lanjutnya gorong-gorong pada setiap pemasangan U-ditch drainase itu jangan ditutupi yang biasanya dijadikan lahan parkir dan melintas kendaraan. Karena ini malah menjadi drainase sempit. “Kita lihat saja gorong-gorong setiap drainase itu beda-beda ukurannya, ada kecil dan lebar,” katanya.
Memang, kata Godfried lagi, mengatasi banjir ini tidak bisa seorang dinas atau stakeholder, tapi perlu koordinasi antar daerah, propinsi dan pemerintah pusat, seperti merevitalisasi sungai.
Karena masalah banjir sulit diatasi karena sungai-sungai yang melintasi Kota Medan tidak lernah dikorek. “Harusnya Pemko Medan berkordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) dan melakukan pengorekan sungai. Digunakanlah tandon di sungai, biar saluran lancar. Nantinya yang dibersihkan tandom itu sampah dan limbah. Selain itu peraturan melarang bangunan di pinggir sungai harus ditegakkan, jadi sungai tidak semakin sempit,” tutur Godfried. (h01)











