*Polrestabes Medan Ungkap Pembuat SIM Palsu
MEDAN (Waspada): Dua pelaku pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu mengaku dapat keuntungan Rp 600.000 dengan modal hanya Rp50.000.
“Dengan modal Rp50.000, kami dapat untung Rp 600.000, minimal Rp400.000,” aku tersangka IML ,42, tersangka pemalsu SIM saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan pada rilis pengungkapan kasus SIM palsu di Mapolrestabes Medan, Kamis (5/6).
Tersangka IML menjelaskan, modal Rp 50.000 tersebut digunakan untuk membeli atau mendapatkan SIM lama yang sudah habis masa berlakunya. SIM yang sudah kedaluwarsa itu selanjutnya dijadikan blanko SIM baru.
“Sudah setahun saya melakoni praktek pembuatan SIM palsu. 30 SIM palsu yang sudah dicetak sesuai pesanan,” tutur IML, warga Jl. Dorowati Lorong Gereja Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam melasanakan kegiatan ilegalnya itu, tersangka IML bekerja tidak hanya seorang diri, melainkan dibantu oleh tersangka OIM ,48, warga Jl. H Mohammad Said Gang Mesjid Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.
“Si OIM tugasnya mencari orang yang mau mengurus SIM sekaligus menjadi calo SIM sedangkan saya yang membuat dan mencetak SIM palsu tersebut,” tutur IML yang mengaku sebagai sarjana jurusan komputer ini.
Praktik pembuatan SIM palsu tersebut terkuak setelah tim gabungan dari Reg Ident Satlantas Polrestabes Medan dan Tipidsus Reskrim Polrestabes Medan bekerjasama mengungkap kasus pemalsuan SIM palsu di salah satu warnet di depan Kampus UIN Sumatera Utara di Jl. IAIN Medan Timur, Jumat (23/5) lalu.
Penggerebekan lokasi pembuatan SIM palsu tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat terkait adanya pembuatan SIM palsu di Jl. Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.
Di Jl. Mahoni, petugas meringkus tersangka OIM. Dari pengakuan tersangka OIM, tersebutlah nama tersangka IML. Tanpa buang waktu, Kanit Pidsus Iptu Andik Wira S.Tr.K dan Kanit Regident Iptu Janitra Giri S.Tr.K, MH, Panit Regident Ipda Irnawan Sinulingga, Panit Tipidter Ipda Muhammad Faizal S.Tr.K bersama sejumlah anggotanya lainnya melakukan pengembangan.
Hasilnya, tim gabungan tersebut meringkus tersangka IML yang sedang mengerjakan pembuatan SIM palsu sesuai pesanan di Warnet Agung Jl. IAIN persis di depan pintu masuk Kampus UIN SU.
Dari tangan tersangka IML, didapati satu lembar SIM B1 umum yang diduga palsu atas nama Ahmad Sukri.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan di kos-kosan di Jl. Sei Deli Kecamatan Medan Barat dan ditemukan beberapa barang bukti : Satu lembar STNK, dua unit HP Android, uang tunai Rp 700.000, satu BPKB Mobil, tiga lembar SIM, satu gunting, satu pisau cutter, satu gulung stiker bening, satu lembar kertas pasir halus, tiga puluh dua data calon pemohon SIM palsu, dua lembar KTP dan dua lembar ATM serta 32 lembar kertas f4 berukuran 215×330 mm yang berisi data calon pembelian SIM.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan modus pelaku adalah membeli SIM yang kadaluarsa untuk dijadikan blangko.
“Mereka membeli SIM yang sudah kadaluarsa lalu digosok dengan menggunakan kertas pasir dan ditempel dengan data atau identitas yang baru,” ucap Gidion didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita dan Panit Reg Ident Satlantas Polrestabes Medan Iptu Janitra Giri.
Setelah SIM palsu selesai dibuat, tambah Kapolrestabes, tersangka OIM menyerahkannya kepada pemesan dengan harga yang dimulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.
“Jadi, dengan modal Rp50.000 saja mereka bisa mendapat untung Rp400.000 hingga Rp600.000,” sebut Gidion.
Gidion juga mengingatkan betapa pentingnya menjaga keamanan dokumen atau data pribadi, agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Oleh karena itu penting menjaga keamanan data pribadi meskipun sudah habis masa berlakunya,” pungkasnya.(m27)