Scroll Untuk Membaca

Medan

Modifikasi Tangki, Pemilik Mobil Diciduk Usai Isi BBM Di SPBU

Modifikasi Tangki, Pemilik Mobil Diciduk Usai Isi BBM Di SPBU
Seorang petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, tampak memeriksa mobil Toyota, yang eiduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi, Selasa (20/5). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada): Diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi, seorang pengemudi mobil Toyota diringkus oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (20/5).

Tersangka berinisial Ri ,44, diciduk saat melintas di Jl. Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan terkait kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan dengan modus memodifikasi tangki kendaraan.

Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan personel Unit Tipiter Sat Reskrim terhadap kondisi pada mobil Toyota Kijang Jantan BK 1453 YK yang dikendarai pelaku.

“Mobil tersebut kami hentikan karena terlihat tidak normal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tangki BBM-nya telah dimodifikasi agar dapat menampung lebih banyak bahan bakar,” ujar AKP Riffi, Selasa (20/5).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 104 liter BBM jenis pertalite, 1 jerigen berisi 35 liter BBM, 1 buah barcode, 1 lembar struk pembelian, serta 1 baju seragam karyawan Pertamina berwarna merah.

“Pelaku memanfaatkan seragam dan struk pembelian palsu untuk mengelabui petugas SPBU agar bisa membeli BBM subsidi dalam jumlah besar,” tambah AKP Riffi.

Saat ini, tersangka Ri tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Migas dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Kami terus dalami apakah ada jaringan lebih luas di balik praktik ilegal ini,” tutup AKP Riffi Noor Faisal.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE