Scroll Untuk Membaca

Medan

Modus Ingin Berkencan, 5 Remaja Rampok Sepeda Motor Milik Pria Di Medan

Modus Ingin Berkencan, 5 Remaja Rampok Sepeda Motor Milik Pria Di Medan
Ilustrasi. Lima remaja di Medan ditangkap polisi usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pria, Selasa (10/7).
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada) : Lima remaja yang masih berusia di bawah umur berkomplot merencanakan perampokan atau pencurian dengan kekerasan terhadap GAL, 26. Aksi ini terungkap usai ke lima pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Medan Baru, Sabtu (7/6) lalu.

Dari keterangan Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, ke lima tersangka yang terdiri dari dua wanita dan tiga laki-laki tersebut melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan pada tanggal (30/5) lalu.

Adapun TKP berlokasi di jalan DC Barito, Suka Damai, kecamatan Medan Polonia, tak jauh dari kantor camat Medan Polonia.

Kronologi kejadian berawal dari seorang tersangka wanita yang berinisial CN, 16, memancing korban untuk datang ke tempat sepi yang berada di jalan DC Barito, Medan Polonia pada pukul 02.00 dinihari.

“Pada saat kejadian, korban menghubungi tersangka wanita yang kemudian dipancing untuk datang ke TKP pada pukul 02.00 dinihari,” ujar Hendrik.

Sesampainya di TKP, korban GAL, 26, yang datang sendiri ke lokasi tak menemukan CN di tempat yang dijanjikan, bukannya bertemu gadis yang ingin dijumpai dia malah disambut oleh tiga rekan CN yang berinisial ASL, 16, SRT, 16, dan MRP, 16 yang langsung menyergapnya.

“Pelaku SRT melakukan pengancaman dengan sebuah parang kepada korban, kemudian rekan lainnya ASL melempar batu ke kepala korban, lalu tersangka MRP mengambil sepeda motor milik korban,” tambah Hendrik.

Pelaku pencurian dengan kekerasaan saat diamankan di Mapolsek Medan Baru, Selasa (10/7). (Waspada/Ardana Nasution)

Sementara peran dua tersangka wanita CN, 16, dan NA, 16 bertugas menghubungi dan memancing korban untuk menemui tersangka di lokasi yang telah dijanjikan.

Akibat kejadian, korban mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah akibat hantaman batu yang dihempaskan pelaku.

Korban juga kehilangan sepeda motor yang dirampas oleh pelaku, kemudian mereka melarikan diri meninggalkan GAL di TKP.

GAL kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.

Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada hari Sabtu (7/6) Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan menangkap tersangka CN dan NA di jalan Abdullah Lubis, kelurahan Merdeka, Medan Baru pada pukul 19.40.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka CN, dan NA lalu polisi mendapatkan lokasi keberadaan tiga tersangka lain. Pada pukul 22.00 malam itu (7/6) tersangka ASL, MRP, dan SRT ditangkap di jalan Karya Sari, Medan Johor.

Barang bukti yang diamankan polisi, berupa sebilah parang, batu, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Selasa (10/7). (Waspada/Ardana Nasution)

Akibat perbuatannya, ke lima tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Hendrik pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus kejahatan media sosial seperti ini.

“Jangan mudah terpancing untuk bertemu orang yang baru kita kenal di media sosial. Apalagi bertemunya di jam-jam rawan seperti dinihari. Selalu berhati-hati, karena banyak modus kejahatan yang berujung pada tindak kekerasan seperti ini,” pungkas Hendrik. (Adn)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE