MEDAN (Waspada.id): Bermodalkan wajah ganteng, pemuda berinisial BY, 30, warga Stabat, Kabupaten Langkat, berhasil membawa lima sepeda motor milik sejumlah wanita yang dipacarinya.
Salah satu korbannya adalah wanita berinisial RAS, 24, warga Jl. Sempurna Kecamatan Medan Helvetia. Dengan modus memacari para wanita tersebut, tersangka BY berhasil menggelapkan Lima unit sepeda motor.
Dalam laporannya, RAS mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 5781 AFG, Kamis (25/9/2025).
Kapolsek Sunggal, Kompol M Yunus Tarigan menerangkan, aksi itu dilakukan tersangka BY melalui aplikasi pencarian jodoh. Setelah berkenalan, ia pun mengajak korbannya berkeliling menggunakan sepeda motor milik kenalannya itu.
“Jadi sasarannya memang perempuan yang memiliki sepeda motor. Tersangka menjalin hubungan pacaran, lalu mengajak bertemu dua sampai tiga kali sebelum melakukan aksinya,” ujar korban Rabu (21/1).
Saat berkeliling, tersangka BY kembali memperdaya korbannya. Ia meminta korbannya turun dari sepeda motor untuk membeli sesuatu. Saat korbannya turun, ia pun kabur meninggalkannya menggunakan sepeda motor korban.
“Alasannya membeli minuman lah, obat lah atau apapun itu yang mengharuskan korbannya turun dari sepeda motor,” tuturnya.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka BY telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Kelimanya di ‘eksekusi’ di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Aksinya berakhir setelah petugas berhasil menangkapnya di Jl. Amal, Medan Sunggal, Sabtu (17/1). Saat itu, BY kembali melancarkan aksinya dengan perempuan lain. Namun, melihat gelagatnya yang mencurigakan perempuan tersebut berteriak hingga mengundang perhatian warga.
“Petugas mendapat informasi keributan dan turun ke lokasi. Setelah kita cek, ternyata ada laporan yang sama dengan pelaku yang sama. Lalu tersangka kita amankan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka BY mengaku telah lima kali menjalankan aksinya. Sepeda motor hasil kejahatan dijualnya dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
“Hasil interogasi kita, uang itu digunakannya untuk bermain judi online. Tersangka kita jerat dengan pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023,” ujarnya.(id23)










