Scroll Untuk Membaca

Medan

Molor dari Jadwal, Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di KPU Medan Hingga 9 Maret 2024

Molor dari Jadwal, Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di KPU Medan Hingga 9 Maret 2024
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara hasil Pemilu 2024 ditingkat Kota Medan molor dari jadwal sebelumnya, yakni seharusnya selesai pada 5 Maret 2024. Sebab hingga Selasa malam, (5/3), baru 13 kecamatan dari 21 kecamatan yang baru menuntaskan tahapan rekapitulasi.

“Kami sudah sudah berkoordinasi kepada KPU provinsi terkait dengan tambahan waktu paling lama 9 Maret 2024 ini. Tapi secepatnya kita selesaikan untuk 8 kecamatan yang akan direkapitulasi karena surat suara sudah kita terima,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah (foto) disela sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan, di hotel Lee Polonia Medan, Rabu (6/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Molor dari Jadwal, Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di KPU Medan Hingga 9 Maret 2024

IKLAN

Diungkapkan Mutia, ke 13 kecamatan yang telah selesai yakni Kecamatan Medan Baru, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Perjuangan, Medan Belawan, Medan Perjuangan, Medan Kota, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Timur, Medan Amplas, Medan Helvetia, dan Medan Deli.

Sedangkan 8 kecamatan yang menyusul Kecamatan Medan Area, Medan Denai, Tembung, Marelan, Labuhan, Sunggal, Petisah dan Medan Marelan.

“Dari ke 8 kecamatan ini, sudah 6 kecamatan yang sudah kami terima hasil surat suaranya. Sedangkan 2 kecamatan lagi yakni Medan Marelan dan Tembung segera menyusul karena KPU kemarin sudah mendampingi seharian penuh untuk percepatan langsung agar diupayakan hari ini sudah bisa masuk,” ujar Mutia.

Diakui Mutia, mundurnya rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai jadwal ini akibat perekapitulisasi kecamatan yang juga mundur akibat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak menjalankan tugasnya yakni hasil perolehan suara tidak dilakukan cermat dalam penulisan atau pembacaan serta rekapitulisasi sehingga diharuskan diperbaiki.

“Kalau salah itu kan perlu waktu lagi. Belum lagi dengan plano atau buka kotak suara. Belum lagi adanya dinamika dari para saksi hingga jaringan internet kurang bagus,” ucap Mutia.

Mutia juga menegaskan KPU Medan tidak ada memberi arahan apapun kepada PPK. Jadi dinamika-dinamika yang terjadi ditingkat PPK itu disebabkan mereka yang tidak bekerja sesuai tugasnya.

“Kemarin ada dinamika laporan-laporan ditingkat PPK seperti terjadi di Kecamatan Sunggal dan Tembung, KPU Medan langsung memanggil ketua-ketua PPK nya dan meminta tegas mereka bekerja sesuai tugasnya jangan melakukan pekerjaan diluar sebagai PPK,” jelasnya.

Ia juga mempersilahlan bagi para Calon Legislatif (Caleg) atau Partai Politik (Parpol) untuk melaporkan PPK yang tidak bekerja sesuai tugasnya ke Bawaslu dengan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat, karena ada sanksi yang mengatur dan dapat dicari solusi terbaik.

“KPU Medan juga akan melakukan penguatan dan mengevaluasi seluruh PPK ini. Tapi sekarang kami beri waktu agar mereka konsentrasi dalam pekerjaannya.

Yang pasti kami tetap berupaya melakukan kerja yang terbaik dan menjaga suara dan kepercayaan masyarakat atas pilihannya,” tandasnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE