Scroll Untuk Membaca

Medan

Motif Dari Keterangan Tersangka Pembakar Suami Tidak Valid

Motif Dari Keterangan Tersangka Pembakar Suami Tidak Valid
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Keterangan tersangka karena melakukan suatu perbuatan pidana tidak serta merta mendeskripsikan bahwa keterangan tersangka itu adalah benar termasuk menerangkan sebab musabab melakukan suatu perbuatan yang kemudian dikontruksikan itu adalah sebagai motif.

Rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan didasarkan pada pembuktian unsur delik berupa actus reus dan mens rea yang dimaknai sebagai unsur schulden dalam konteks liability.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Motif Dari Keterangan Tersangka Pembakar Suami Tidak Valid

IKLAN

“Artinya bahwa keterangan tersangka bukan sebagai bestendel delict yang harus dibuktikan untuk menyatakan pembenaran atau kebenaran atas perbuatan yang dilakukannya. Validitas pembuktian didasarkan pada persesuaian dan didukumg oleh alat bukti lainnya (asas nullus testis),” ujar Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen dan Ahli Pidana pada Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara terkait dengan adanya pemberitaan yang viral atas kejadian di Jawa Timur terhadap seorang isteri membakar suaminya. Kasus ini viral karena oknum dimaksud adalah anggota Polri yang selanjutnya diberitakan adanya motif tertentu.

Dikatakan, validitas motif ini dalam sistem pembuktian hukum pidana yang didasarkan pada negative beginselen bewijk tentunya mengandung ketidakbenaran. “Karena di dalam hukum pidana subjektive onrechtlemen hanya dapat dilihat dalam subjektif onrechtlemen yang merupakan domain due process model di Pengadilan sehingga motif bukan diranah penyidikan,” sebutnya.

Di Pengadilan saja, sambungnya, motif tidak harus menjadi dasar deklaratif hakim dalam menyatakan kebersalahan seorang terdakwa. “Hanya saja dalam konteks penjatuhan pidana itupun harus bersifat subsidaritas dalam pembelaan terdakwa yang dinilai relevansinya oleh hakim,” ujar Dr Alpi yang pernah memberikan keterangan ahli di PN Jaksel atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga Jaksel.

Untuk itu, katanya lagi, terlalu dini untuk menyimpulkan motif dalam peristiwa pidana dan dijadikan tampilan secara luas di tengah-tengah masyarakat. Apalagi peristiwa di Jawa Timur ini berkaitan dengan lingkup KDRT tentunya semangat tidak baik untuk disebarluaskan di kalangan masyarakat.(m05)

Teks

Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen dan Ahli Pidana pada Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE