MEDAN (Waspada.id): Tim Jahtanras Polda Sumut mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di pelataran parkir diskotik Blue Star Jalan Binjai, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai, pada April 2025.
Dari pengungkapan kasus itu, Tim Jahtanras menangkap delapan tersangka, berinisial IS, MS, AFP, SPS, ZI, IIY, A, dan AB.
“Delapan tersangka terbukti melakukan penculikan dan membunuh korban Syahdan Syaputra Lubis. Para tersangka saat ini telah ditahan di Lapas,” sebut Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit III Jajtanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (10/8).
Ia menerangkan, terungkapnya kasus kejahatan itu atas laporan istri korban, bahwa suaminya menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Dalam perkaranya korban terlibat masalah utang narkoba dengan salah satu tersangka.
“Tersangka bersama rekan-rekannya kemudian menculik korban saat berada di pelataran parkir Blue Star, lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibuang ke laut di kawasan Aceh,” terang Ricko.
Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti satu unit mobil, tas, senjata tajam, baju, sepeda motor serta lainnya. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.(id13)