Scroll Untuk Membaca

Medan

MPTTI Bantah Pernyataan MUI Sumut

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada):Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/10) kembali menyidangkan terkait gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tawasuf Indonesia (MPTTI) terhadap MUI Sumatera Utara, tentang kegiatan Muzakarah VII MPTTI yang seyogianya dilaksanakan pada bulan Maret 2023 lalu di Medan, akhirnya batal dilaksanakan.

Batalnya kegiatan Muzakarah yang dirangkai dengan zikir dan salawatan untuk keselamatan negeri ini, disebabkan adanya surat permintaan MUI Sumut kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan alasan jika kegiatan Muzakarah VII MPTTI ini digelar akan menimbulkan keresahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MPTTI Bantah Pernyataan MUI Sumut

IKLAN

“Jadi perlu kami jelaskan, terkait adanya pernyataan dari juru bicara MUI Sumut Dr Ardiansyah, Lc, MA yang mengatakan bahwa MUI Sumut sudah melakukan kajian selama 8 bulan tentang keberadaan ajaran MPTTI dan bukan sekedar ujug-ujug, justru pernyataan yang tidak mendasar bahkan terkesan adanya kebohongan publik, yang disampaikan Dr Ardiansyah sebagaimana yang diberitakan waspada.id Kamis (19/10), ini kami bantah keras,” ujar Ahmad Taqwa Elfattah selaku Ketua Panitia Muzakarah VII MPTTI kepada wartawan di Medan, Jumat (20/10).

Taqwa menjelaskan, bahwa pelaksanaan Muzakarah VII MPTTI ini sebelumnya diawali kegiatan Pra Muzakarah pada September 2022 hingga pelaksanaan yang direncanakan Maret 2023.

“Jadi kami sampaikan apa yang dikatakan Dr Ardiansyah sangat subjektif dan mengada-ada, kapan MUI Sumut membuat kajian, apalagi katanya sejak 8 bulan lalu, sementara rentang waktu dari Pra Muzakarah September 2022 hingga pelaksanaan Muzakarah pada Maret 2023 tidak lebih dari 7 bulan, kan aneh? Justru MUI Sumut meminta kepada Pemerintah terutama Polda agar tidak memberikan izin kegiatan MPTTI jelang tujuh hari sebelum kegiatan, bahkan kami sudah mengurus izin kegiatan mulai dari Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri. Alhamdulillah rekomendasi izin sudah kami terima, namun berdasarkan permintaan MUI Sumut kepada Poldasu, akhirnya izin tersebut di tarik kembali dengan alasan dapat menimbulkan keresahan berdasarkan permintaan MUI Sumut kepada Polda Sumatera Utara, jadi MUI Sumut jangan memutar balikan fakta,”ujarnya.

Disamping itu pernyataan Dr Asro,MA yang mengatakan bahwa MPTTI telah menuhankan Nabi Muhammad sebagai Allah, dalam pernyataan tersebut, jelas ini pun keliru bahkan terkesan mengada-ada.

“Dalam forum pertemuan antara MPTTI dengan MUI Sumut yang difasilitasi Polda Sumut, tegas kami sampaikan bahwa kami tidak pernah mentuhankan Nabi Muhammad sebagai Allah, bahkan ucapan sumpah itu di lafazkan demi Allah dan demi Rasulullah, sama sekali Abuya Amran Waly Al-Kholidi tidak mengajarkan hal yang demikian kepada jamaah yang awam, dan itu bisa kami buktikan,”ujar Ketua Panitia Muzakarah ini geram.

Disamping itu tudingan MUI Sumut yang mengatakan bahwa batalnya kegiatan Muzakarah VII MPTTI di Medan, disebabkan adanya permintaan dari Ormas Islam kepada MUI Sumut, juga di tanyakan kuasa hukum MPTTI saat persidangan yang berlangsung Kamis (19/10) di Pengadilan Negeri Medan.

“Dalam persidangan kami meminta kepada saksi fakta MUI Sumut terkait adanya permintaan ataupun secara pribadi apakah bisa di buktikan dengan pernyataan resmi Ormas Islam atau pribadi yang meminta kepada MUI Sumut untuk melarang kegiatan Muzakarah tersebut, namun mereka jawab mereka tidak tahu,”ucap Dr Gea, SH, MH selaku kuasa hukum MPTTI menanggapi pernyataan tim hukum MUI Sumut dan pengurus MUI Sumut lainnya.

Menurut Dr Gea, bahwa ada hal yang tidak bisa mereka buktikan terkait pernyataan yang mereka sampaikan di salah satu media online Medan.

“Pertanyaan yang kami ajukan, sebelum MUI Sumut merekomendasikan pembatalan Muzakkarah, apakah ada ormas-ormas Islam atau orang perorangan yang melaporkan atau mengadukan akan keberatan secara resmi bahwa ajaran MPTTI meresahkan atau mengundang keributan sehingga menganggu kondusifitas di Sumut? Akan tetapi jawaban dari saksi fakta tidak ada dan atau tidak tahu, maka patut kami menduga bahwa keresahan yang disampaikan MUI Sumut diduga mengada-ngada,”ujar Dr Gea geram.

Hal lainnya seperti yang disampaikan pengurus MUI Sumut lainnya, bahwasanya MPTTI juga sudah dilarang berkegiatan organisasi di Aceh dan daerah lainnya, sudah terbantahkan.

“Apa yang disampaikan salah seorang Wakil Ketua Umum MUI Sumut yang mengatakan bahwa di Aceh MPTTI dilarang, faktanya kegiatan Muzakarah VII MPTTI yang dihadiri ulama dari Asean dan Nusantara mendapat respon positif dari pemerintah Aceh, bahkan Pj Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Masyarakat, membuka secara resmi acara Muzakarah VII tersebut, yang turut dihadiri Pj Bupati Aceh Singkil, MPU (MUI-maksudnya) Aceh Singkil, yang mewakili Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, PC NU Aceh Singkil dan pengamanan dari Polres Aceh Singkil, semuanya berjalan aman, lancar dan kondusif serta melahirkan rekomendasi bagi pemerintah guna menjaga negeri ini tetap aman dan jauh dari perpecahan,” ucap Gea tegas.(m29)

Waspada/Ist
Dr Gea, SH, MH selaku Kuasa hukum MPTTI menanggapi pernyataan tim hukum MUI Sumut dan pengurus MUI Sumut lainnya.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE