Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Dan Cendikiawan Harus Jadi Pilar Utama Merajut Silaturahim Menuju Indonesia Maju 2045

MUI Dan Cendikiawan Harus Jadi Pilar Utama Merajut Silaturahim Menuju Indonesia Maju 2045
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan cendekiawan harus menjadi pilar utama dalam merajut silaturahim menuju Indonesia Maju tahun 2045 mendatang. Selain itu, memperkuat ukhuwah sebagai kekuatan bangsa.

Hal itu antaranya tertuang dalam rumusan dan rekomendasi pertemuan silaturahim ulama, tokoh, dan cendekiawan muslim Sumatera Utara Tahun 2024, berlangsung 30-31 Agustus Hotel Grand Inna Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Dan Cendikiawan Harus Jadi Pilar Utama Merajut Silaturahim Menuju Indonesia Maju 2045

IKLAN

Tim perumus Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA,Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA, Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi, MA, Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, Dr. Irwansyah, M.H.I dengan diketahui Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak, dibacakan dihadapan peserta kegiatan saat penutupan pada Sabtu (31/8).

Setelah mencermati paparan narasumber, pertemuan ini menghasilkan rumusan bahwa ukhuwah Islamiyah harus diperkuat dengan prinsip ta’aruf, tafahum, ta’awun, tasamuh, takaful, serta membangun kemaslahatan dan ukhuwah wathaniyah untuk mengentaskan kemiskinan.

Ukhuwah Wathaniyah  telah terbukti melahirkan NKRI, dan harus dilanjutkan dengan memperkuat sistem kepemimpinan nasional yang berpihak kepada kepentingan rakyat, kebenaran, dan kebajikan.

Sinergitas  ukhuwah Islamiyah dan kebangsaan harus ditingkatkan melalui 12 potensi strategis, khususnya dalam memperkuat ekonomi syariah melalui dakwah ekonomi dan silaturahmi produktif.

Perlu upaya konkret dalam memperkuat  nilai moral dan etika  menolak produk hukum yang merendahkan derajat kemanusiaan seperti PP No. 28 Tahun 2024, dan memperkuat ukhuwah Islamiyah, wathaniyah, serta basyariyah.Umat Islam harus bersatu mengatasi dominasi  oligarki yang mempengaruhi politik dan ekonomi, dengan memperkuat ukhuwah di semua lini kehidupan.

Gerakan dakwah  perlu dilakukan secara masif untuk mempertahankan dan memperluas ajaran Islam, melibatkan semua elemen umat dengan berbagai metode dakwah yang sinergis dan berkesinambungan.

Politik Islam  harus beretika dan beradab untuk menjaga keutuhan bangsa, mengisi visi misi Indonesia Maju 2045.

Partisipasi umat Islam dalam politik penting untuk mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rekomendasi

  1. Membentuk Forum Silaturahim Umat Islam Sumatera Utara yang terdiri dari lintas ormas Islam, untuk memperkuat ukhuwah.
  2. Umat Islam harus  meneguhkan ukhuwah dengan menganggap perbedaan sebagai rahmat, tidak sebagai perpecahan, serta meningkatkan  ukhuwah ekonomi dan politik sesuai rekomendasi Kongres Ekonomi Umat 2017 dan Ijtimak Ulama 2009.
  3. Dakwah Islamiyah perlu lebih diperhatikan, terutama di daerah terpencil yang rawan pemurtadan.
  4. Umat Islam harus mengubah paradigma konsumtif  menjadi produktif melalui pendidikan kewirausahaan kepada generasi muda.
  5. Kaum wanitadan organisasi perempuan diharapkan lebih aktif dalam berbagai gerakan keagamaan dan sosial, serta memperkuat peran dalam mengukuhkan ukhuwah.
  6. Pemerintah diharapkan merevisi PP No. 28 Tahun 2024, terutama pasal-pasal kontroversial yang melibatkan MUI dan ormas keagamaan

Rumusan dan Rekomendasi  ini diterbitkan sebagai hasil Pertemuan Silaturahim Ulama, Tokoh, dan Cendekiawan Muslim Sumatera Utara Tahun 2024, demi memperkuat persatuan dan ukhuwah umat(m22)

Waspada/Anum Saskia
Ketua Umum MUI Sumut Dr.Maratua Simajuntak menerima hasil rumusan dan rekomendasi oleh tim perumus diserahkan Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi, MA.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE