Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Kota Medan Beri Pendampingan Tata Kelola Dana Ziswaf Produktif

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan melalui Komisi Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah (Wazis) menggelar acara pendampingan Tata Kelola Dana Ziswaf Produktif Lewat Program Pemberdayaan Ekonomi, di Pondok Pesantren Tahfizhul Usamah Bin Zaid, Rabu (9/3). Hadir sebagai narasumber dan membuka acara Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum MAg, Ketua Komisi Wazis MUI Medan Dr Suherman, MAg dan Ketua Perwakilan Rumah Zakat Sumut, M Yunus, SPdi.

Dalam paparannya, Hasan Matsum menjelaskan, zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang sangat penting dalam syariat Islam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Kota Medan Beri Pendampingan Tata Kelola Dana Ziswaf Produktif

IKLAN

“Kita ketahui bahwa zakat itu membersihkan harta benda dan jiwa manusia serta sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan,” ujarnya.

Namun memang, banyak umat melakukan amal berzakat itu tidak sekokoh dengan amal shalat. Hal itu karena merasa kalau bukan suatu kewajiban dan tidak melakukannya bukan dosa besar. “Dan ada juga yang tidak faham tentang berapa yang harus dizakatkannya,” kata Hasan Matsum.

Menurut Hasan, salahsatu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah optimalisasi pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah untuk pengentasan kemiskinan. Untuk itu diharapkan zakat produktif bisa menjadi alternatif untuk memberdayakan para mustahiq agar dikemudian hari bisa menjadi Muzakki.

“Zakat produktif diyakini dapat menjadi alternatif sumber dana pemberdayaan ekonomi kaum miskin. Masalahnya sangat tergantung pada kemampuan lembaga Amil zakat dalam menghimpun, mengelola dan mendayagunakan dana zakat. lembaga Amil zakat dituntut memperkuat kelembagaan, meningkatkan kulitas SDM pengelola (amil) dan melengkapi regulasi yang diperlukan,” imbuhnya.

Sementara Suherman dalam materinya menyampaikan, DP MUI Kota Medan bekerjasama dengan Rumah Zakat Sumatera Utara membentuk Mitra Rumah Zakat MUI Kota Medan.

Hal ini untuk membangun kepedulian terhadap umat dan kebutuhan-kebutuhan umat khususnya fakir miskin, dhuafa dan umat yang butuh bantuan.

Dengan kerjasama ini akan memperkuat posisi dan potensi umat Islam yang tercatat hampir 62 persen di Kota Medan. Bahwa umat Islam punya kepedulian yang kuat dalam hal membangun kekuatan umat secara bersama-sama, maka ini pasti umat Islam yang lemah dalam perekonomiannya bisa terangkat kualitas nya dan bisa menjadi modal pembangunan ke depan melalui anak-anak yang bisa dididik.

“Ini juga untuk memotivasi pengurus MUI Kota Medan baik di kecamatan untuk berbagi rezeki kepada umat Islam Kota Medan. MUI tidak hanya menerima, tapi juga memberi. Karena ini melengkapi dakwah kita selama ini, serta memberi contoh kepada masyarakat untuk mendonasikan zakatnya yang nantinya diberikan kepada umat yang layak dibantu,” tuturnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE