Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Medan Gelar Seminar Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukun Islam

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan gelar seminar pinjaman online (Pinjol) dalam perspektif Islam di aula Kantor MUI Medan, Jl Amaliun Medan, Rabu (25/10).

Diikuti puluhan peserta terdiri dari pengurus MUI Kecamatan, organisasi Islam dan mahasiswa, seminar menghadirkan narasumber Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg, Ketua Komisi Fatwa MUI Medan Dr M Amar Adly, Lc, MA dan Sekretaris Komisi Wazis MUI Medan, Prof Dr Andri Soemitra, MA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Medan Gelar Seminar Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukun Islam

IKLAN

Dalam paparannya, Dr Hasan Matsum menyatakan, saat ini Pinjol memang menjadi salahsatu alternatif secepat membutuhkan dana. Persyararan mudah sehingga membuat pinjol digandrungi semua kalangan.

Namun, lanjutnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa pinjol itu tidak sesuai dengan syariat Islam karena terdapat unsur riba, memberi ancaman dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berhutang.
“Pinjol hukumnya sama dengan pinjaman offline. Jika tanpa riba dan memenuhi rukun qardh maka sunnah hukumnya dan jika menggunakan riba maka menjadi haram,” ujar Hasan Matsum.

Menurutnya, tawaran pinjol sangat mudah didapat karena bisa langsung dibuka atau didownload di handphone. Dengan persryaratan mudah dan pencairan yang cepat, banyak umat tergoda untuk meminjam tanoa harus bertemu secara langsung kepada peminjam. “Karena banyaknya peminat orang untuk meminjam, hadirlah pinjol-pinjol ilegal. Dari situs OJK hingga tahun 2023 ada sekitar 4.567 aplikasj pinjol ilegal yang sudah ditutup. Ini sangat luar biasa, para pemilik aplijasi pinjol memburu nasabah untuk meminjam dana online,” katanya.

Sementara Amar Adly menyatakan, hingga saat ini tidak ada pinjol yang tidak berbunga atau riba. Kalaupun katanya pinjol berbasis syariah, tapi sebenarnya berbunga dengan menggunakan bahasa lain seperti murabahah.
“Pinjol itu haram karena pinjol mencari keuntungan dan itu riba. Bahkan cenderung memiliki suku bunga yang lebih tinggi ketimbang jenis pinjaman lainnya. Belum lagi resiko lebih tinggi, apabila telat membayar tak jarang cicilan pinjaman membengkak karena beban bunga dan denda keterlambatan,” ungkapnya.

Prof Andri juga mengatakan banyak orang tertarik untuk meminjam uang di aplikasi pinjol karena proses pinjaman onlinelebih cepat karena fintech banyak menyederhanakan administrasi. Untuk pengiriman dokumen (persyaratan), pertanyaan hingga wawancara nasabah dapat dilakukan tanpa tatap muka.
Kemudian syarat Mudah dibandingkan lembaga keuangan konvensional pinjaman biasany menjadikan jaminan sebagai syarat utama. Pada pinjaman secara online, syarat agunan sering tidak berlaku khususnya untuk nominal pinjaman yang kecil.
“Pinjol itu fleksibel hanya cukup bermodalkan smartphone dan koneksi internet, nasabah bisa mengajukan pinjaman dari mana saja dan kapan saja,” jelasnya.

Diungkapkannya, dari data OJK menunjukkan nilai outstanding Pinjol di Indonesia per Juli 2023 mencapai Rp 50,12 triliun. Dimana pengguna pinjol sekitar 78 perser berpenghasilan sekitar Rp 1-5 juta. Sedangkan mayoritas nasabah pinjaman online adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun. Mereka tercatat sebagai penyumbang terbesar penerima kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun selebihnya di rentang usia 35-54 tahun.
“Aplikasi fintech diperbolehkan dalam hukum Islam selama tidak bertentangan
dengan prinsip syariah yaitu terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. Menggunakan akad yang jelas sesuai dengan prinsip syariah dan penyelenggaraan layanan tidak hanya profit oriented tetapi untuk mencapai kemaslahatan. Serta akad yang digunakan oleh para pihak dalam penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dapat berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, antara lain akad al-bai’, ijarah, mudharabah,musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh,” tutur Prof Andri. (h01)

Teks
Ketua Umum MUI Medan, Dr Hasan Matsum bersama narasumber lainnya diacara seminar pinjol dalam perspektif Islam di aula Kantor MUI Medan, Jl Amaliun Medan, Rabu (25/10). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE