Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Medan Gelar Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Wakaf

MUI Medan Gelar Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Wakaf
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah (Wazis) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menggelar acara Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Wakaf di Kota Medan, Kamis (16/11) di aula kantor MUI Kota Medan.

Hadir sebagai peserta pengurus MUI kecamatan, BKM Mesjid dan KUA di Kota Medan, dengan narasumber Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan, Drs H Burhanuddin Damanik, MAg, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan Dr Zulheddi, MA dan Ketua Komisi Wazis MUI Kota Medan Dr H Suherman MAg.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Medan Gelar Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Wakaf

IKLAN

Dalam paparannya, Burhanuddin mengatakan, pengurusan sertifikat wakaf sangat diperlukan sebagai alas hak tanah yang sebelumnya telah diwakafkan.
Hal ini guna menghindari sengketa tanah hingga berimbas pada pembongkaran pemanfaatan diatas lahan wakaf tersebut.
“Tapi memang dalam pengurusannya tidak mudah, melalui proses yang panjang. Sehingga banyak tanah wakaf yang tidak terurus dan terlantar,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, penyelamatan aset wakaf sangat penting karena melestarikan niat-niat baik orangtua terdahulu yang mana mereka dalam berwakaf betul-betuk mengamalkan ajaran Rasulullah SAW.
Yakni berkata bila anak adam meninggal putus amal nya kecuali tiga hal yakni sedekah jariyah dan itu wakaf atau aset harta yang terhenti kepemilikannya dari pewakaf dan berpindah milik Allah Swt yang nilai pahalanya terus mengalir ke pewakaf, kemudian anak shaleh dan ilmu yang bermanfaat.

“Maka agar kekal wakaf itu, jadi tugas kita untuk melestarikannya dari dua sisi yakni baik dari sisi bendanya atau kemanfaatannya dan dari sisi hukumnya,” kata Burhanuddin.

Kedua hal itu, lanjutnya sangat penting dan mendukung, karena kekal pun bendanya tapi alas hak benda itu tidak jelas, maka suatu saat nanti kekekalannya bisa putus. Misalnya ada ahli waris yang tidak setuju dan punya cela, maka jadi peluang tanah wakaf berpindah kepemilikan pribadi.

Sementara Ketua BWI Perwakilan Kota Medan, Dr Zulheddi, MA, dalam materinya memaparkan, nazhir tanah wakaf memiliki peran sangat penting dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf. Kemudian BKM berperan dalam menjalankan operasional masjid.

“Nazhir dan BKM -keduanya- sangat berperan dalam mewujudkan masjid mandiri,” katanya.

Dikatakannya, zaman yang semakin berkembang menjadikan permasalahan wakaf menjadi lebih kompleks. Wakaf terbagi menjadi wakaf bergerak dan wakaf tidak bergerak atau wakaf produktif dan wakaf tidak produktif dan wakaf uang atau wakaf tunai.
“Dari semua itu, wakaf tanah lebih dominan permasalahannya. Maka dalam pengurusannya hendaknya dapat dilakukan lebih maksimal untuk memperoleh legalitas yang semestinya baik dalam perspektif fiqih maupun hukum nasional,” kata Zulheddi.

Dari data aset wakaf nasional terdapat 56.410,72 hektar luas tanah wakaf dan yang baru memiliki sertifikat sekitar 58,03%. Dimana tanah-tanah wakaf itu dipergunakan sekitar 72% untuk Masjid dan Mushalla, sekitar 14,5 % sekolah dan pesantren, 4,3% makam dan sisanya untuk sosial lainnya.

Sedangkan Suherman memaparkan tata cara wakaf tanah yakni calon wakif datang ke KUA dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki. Kemudian wakif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir dengan saksi kepala KUA dan para penerima manfaat.
“Salinan akta ikrar diberikan pada wakif dan nazhir. Lalu Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke BPN. Jadi yang sangat diperlukan dokumen yang lengkap dari surat pengantar, pendaftaran tanah wakaf dari kepala KUA, akta ikrar wakaf, dan surat pengesahan nazhir,” pungkasnya. (h01)

Teks
Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan, Burhanuddin Damanik bersama narasumber, panitia dan peserta diacara
Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Wakaf di Kota Medan, Kamis (16/11) di aula kantor MUI Kota Medan. Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE