Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Sumut Imbau Umat Islam Dukung Dan Sosialisasikan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023

MUI Sumut Imbau Umat Islam Dukung Dan Sosialisasikan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara mengimbau umat Islam untuk mendukung dan laksanakan , Fatwa MUI No 83 Tahun 2023.

Fatwa MUI tersebut berisikan dukungan terhadap perjuangan Palestina terhadap penjajahan Israel merupakan suatu perkara yang wajib.
Dalam fatwa tersebut antaranya, setiap musim wajib melakukan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Dukungan tersebut bisa berupa zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina.Dana zakat boleh didistribusikan untuk kebutuhan yang mendesak seperti di Palestina. Mendukung penjajahan dan agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MUI Sumut, Dr.H.Ardiansyah LC.MA,Selasa(13/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Sumut Imbau Umat Islam Dukung Dan Sosialisasikan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023

IKLAN

Kata Ardiansyah, Fatwa MUI No. 83 tahun 2023 ini merupakan iktiyar kita bersama untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Setiap perjuangan pastilah membutuhkan pengorbanan materi bahkan jiwa-raga.

“Inilah saatnya, kita sebagai manusia beragama menyatakan sikap dan keberpihakan kita kepada rakyat Palestiana yg dijajah dan dibunuh terus menerus dg cara cara yg sadis dan biadab,ujarnya.

Menurutnya, merujuk kepada Fatwa tersebut telah pula dijelaskan, bagi kita yg memiliki kekuasaan maka wajib membela Palestina dengan ke kuasanya seperti cara diplomasi demi menegakkan amanah konstitusi kita.

“Bagi kita yang memiliki harta maka membela kemerdekaan Palestina dengan harta kita. Bagi kita yang hanya memiliki doa, maka ‘langitkanlah’ doa kita setiap saat kepada-Nya utk kemenangan dan kemerdekaan Palestiana. Bukankan doa senjatanya kaum beriman,”sebutnya.

Lanjut dia, setiap polesi kebijakan termasuk fatwa pastilah ada pro dan kontranya. Tinggal bagaimana kita mau bersikap, berdiri dipihak membela dengan sekecil apapun yg kita bisa usahakan. Atau berdiam diri tanpa melakukan apa-apa.

“Masyhur dikisahkan bahwa ketika Nabi Ibrahim AS dibakar oleh raja Namrud yang zalim. Seekor burung kecil mengambil air dengan paruhnya yang mungil dan menyiramkan ke api tersebut. Sebagian rekan-rekan burung itu mencemooh bahkan mengatakan apa yang dilakukan itu sia-sia belaka. Karena api itu tak akan padam dengan air dari paruh mungilmu itu, cemooh teman-temannya.
Namun, burung kecil itu mengatakan, aku menyadari bahwa usaha ku ini tidak akan memadamkan api Namrud itu. Tapi, usahaku ini semata-mata sebagai hujjah/bukti kelak di padang mahsyar bahwa aku sudah berikhtiyar membela Nabi Ibrahim AS.
Mungkin kisah ini dapat menjadi hikmah pembelajaran bagi kita juga saat ini,”pungkasnya.

Hal lain disampaikan Ardiansyah, pesan fatwa itu sudah jelas pada poin keempat bahwa, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.
“Jadi, Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,”pungkasnya.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE