Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Sumut Jelaskan Fatwa Vaksin Polio Saat Hadiri Pertemuan Dengan Dinkes

MUI Sumut Jelaskan Fatwa Vaksin Polio Saat Hadiri Pertemuan Dengan Dinkes
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): MUI Sumatera Utara diwakili Dr. Irwansyah, M.H.I yang merupakan salah seorang Dewan Pimpinan membidangi Fatwa, menghadiri acara Rapat Koordinasi terkait Program VaxSocial untuk mendukung program imunisasi.

Rapat terbatas yang dihadiri perwakilan dihadiri WHO Indonesia, GHS, Dinas Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan beberapa Perwakilan Puskesmas berlangsung pada Selasa(5/11), di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Sumut Jelaskan Fatwa Vaksin Polio Saat Hadiri Pertemuan Dengan Dinkes

IKLAN

Rencananya program vaksinasi polio akan dititik fokuskan pada Kota Medan dan Kabupaten Langkat. Dalam pertemuan tersebut dalam diskusi didapati data ternyata masih banyak masyarakat yang tidak bersedia divaksin polio dengan berbagai alasan atau bahkan tanpa alasan.

Olehkarena itu, dalam pertemuan tersebut harapan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provsu Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si, agar semua pihak dapat bersinergi sehingga program vaksinasi untuk kebaikan anak-anak Sumatera Utara dapat berjalan maksimal.

Sementara itu perwakilan MUI Sumatera Utara, Irwansyah menyampaikan bahwa sejak 2022 Komisi Fatwa MUI Sudah menerbitkan Fatwa tentang Polio Khusus (IPV) dan tahun 2005 Fatwa tentang Vaksin Polio Oral (OPV).

Dalam fatwa tersebut memang terlihat jelas bahwa Vaksin Polio baik IPV maupun OPV dalam proses pembuatannya bersinggungan dengan najis.

“Namun karena kondisi mendesak dan tidak ada alternatif lain, terhadap vaksin polio tersebut Komisi Fatwa MUI membolehkan untuk memakainya, sepanjang tidak ditemukan vaksin yang halal,” ujar Irwansyah.

Lanjutnya, karena itulah Rekomendasi Fatwa tersebut agar pemerintah melalui WHO, wajib berupaya maksimal untuk memproduksi Vaksin Polio yang halal khususnya negara-negara yang berpenduduk muslim.

Irwansyah menambahkan bahwa salah satu kendala efektifnya vaksinasi polio adalah pertama, karena kurangnya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Vaksin, masyarakat mungkin tidak menerima informasi secara komprehensif tentang vaksin apalagi setelah vaksin biasanya demam.

“Keduaya terkait kehalalannya tadi. Sampai saat ini kan jika yang dipakai adalah Vaksin Polio yang IPV dan OPV sebagaimana yang tadi saya tanyakan, sebagaimana fatwa MUI Pusat itu kan vaksi itu bersinggungan dengan najis pada proses pembuatannya meskipun pada hasil akhir tidak ditemukan zat najis tersebut, makanya tidak halal, hanya saja karena tidak ada alternatif lain, maka Komisi Fatwa MUI, membolehkan,” ujarnya.

Dijelaskan, fatwa kita itu ada dua Keputusannya, yakni pertama, pada dasarnya, penggunaan obat-obatan termasuk vaksin yang berasal dari-atau mengandung- benda najis ataupun benda terkena najis adalah Haram.

Kedua, pemberian Vaksin IPV pada dan OPV pada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini dibolehkan sepanjang belum ada Vaksin IPV jenis lain yang suci dan halal.

“Terkait upaya untuk pengobatan dan program pemerintah pada dasarnya MUI dan kita semua tentu mendukung apalagi untuk kemasalahatan Kesehatan generasi bangsa sebagai ikhtiar untuk sehat. MUI bertugas sebagai pelayan umat (khadimul ummah) dan saat yang sama juga adalah mitra pemerintah (shadiiqul hukumah) sehingga sinergi antara MUI dengan Pemerintah berjalan baik sampai sekarang tentu sesuai dengan kewenangan dan kemampuan MUI paling tidak kita kan penjelasan hukum syar’inya saja,” pungkasnya.(m22)

Waspada/ist
MUI Sumatera Utara diwakili Dr. Irwansyah, M.H.I(kiri depan) foto bersama disela acara.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE