Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Sumut Klarifikasi Berita MPTTI

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim kuasa hukum MUI Sumut, Marasamin, Raja Makayasa dan Fauziah, menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia(MPTTI) terhadap MUI Sumatera Utara yang tayang di waspada.id pada 21 Oktober lalu berjudul: MPTTI Bantah Pernyataan MUI Sumut.

Dalam klarifikasi yang disampaikan, tim kuasa hukum MUI Sumut, Selasa(24/10) disebutkan sebagai berikut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Sumut Klarifikasi Berita MPTTI

IKLAN
  1. MUI Sumut/MUI Pusat tidak pernah menuduh ataupun menuding MPTTI dilarang berkegiatan di Aceh, yang kami sampaikan adalah MPU Aceh telah mengeluarkan menerbitkan Taushiyah Nomor : 7 Tahun 2020 tertanggal 29 September 2020 tentang Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) yang meminta kepada pemerintah Aceh untuk menghentikan semua kegiatan majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) yang diasuh oleh Abuya Syech Haji Amran Waly al-Khalidi, adapun terhadap taushiyah ini MPTT-I telah mengajukan gugatan terhadap MPU Aceh hingga ke tingkat kasasi yang mana putusannya adalah gugatan MPTT-I tidak dapat diterima;
  2. MUI Sumut tidak pernah menuding batalnya kegiatan Muzakarah MPTTI di Medan semata-mata disebabkan permintaan dari ormas Islam, adapun yang disampaikan sesuai dengan dokumen persidangan adalah:
    Sebelum MPTT-I mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan acara Berzikir Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean ke VII-2023 MPTT-I di wilayah Provinsi Sumut, MUI Sumut telah terlebih dahulu melakukan kajian terhadap ajaran yang disebarkan oleh MPTT-I kepada masyarakat umum dalam hal ini dalam acara Pra Muzakarah tanggal 14 September 2022 di Asrama Haji Medan sesuai surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 tertanggal 3 November 2022 Perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa Terhadap MPTT-I;
    Dalam pertemuan antara MUI Sumut dengan perwakilan ormas-ormas Islam tingkat Sumatera Utara, pada pokoknya disepakati bahwa demi terciptanya masyarakat yang aman dan damai serta mencegah terjadinya hal-hal yang berdampak kepada terganggunya kondusifitas masyarakat, maka acara Berzikir Rateeb Seribu dan Muzakarah Asean MPTT-I pada 13-15 Maret 2023 dan segala kegiatan pengajian MPTT-I lainnya tidak dilaksanakan di wilayah Sumatera Utara;

3.Dengan demikian salah satu alasan permohonan agar tidak memberikan ijin kegiatan MPTTI di Sumut kepada instansi terkait termasuk Kapoldasu adalah adanya kesepakatan MUI Sumut dengan Ormas-ormas Islam, oleh karena itu benar ormas Islam meminta agar MPTTI tidak melaksanakan kegiatan di Sumut termasuk Muzakarah;

4.Keterangan yang menyebutkan MUI Sumut telah melakukan kajian sebelum mengajukan permohonan tidak memberikan ijin kegiatan MPTTI di Sumut kepada instansi terkait, adalah benar adanya, yang mana hal ini diketahui secara pasti oleh MPTTI dimana di dalam gugatannya MPTTI menyebutkan penerbitan surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 tertanggal 3 November 2022 Perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa Terhadap MPTT-I adalah perbuatan melawan hukum;

5.Surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 tertanggal 3 November 2022 Perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa Terhadap MPTT-I telah terbit 4 bulan sebelum rencana pelaksanaan Muzakarah;

  1. Selain itu, sebagaimana telah disampaikan di persidangan, MUI Sumut langsung melakukan kajian terhadap ajaran Muhammad itu Allah yang disebarkan MPTTI setelah adanya selebaran dan keterangan Amran Waly yang disampaikan di Asrama Haji, dan untuk itu Komisi Fatwa MUI Sumut telah diperintahkan untuk melakukan kajian terhadap tafsir Muhammad itu Allah yang kemudian terbitlah surat Hasil Telaah Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Terhadap Penafsiran Qul Huwallahu Ahad Oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) No. 02/KF/MUI-SU/X/2022 tertanggal 25 Oktober 2022, dari sini terlihat kajian sudah dilakukan + 5 bulan sebelum rencana pelaksanaan Muzakarah atau + 8 bulan sebelum diajukannya gugatan;
  2. Kegiatan Muzakarah di Singkil, tidak patut dijadikan patokan bahwa masyarakat Aceh menerima MPTTI, sebab banyak ulama termasuk saudara-saudara kandung Amran Waly (pendiri MPTTI) yang mewanti-wanti masyarakat dan ulama lain terhadap ajaran yang disebarkan oleh Amran Waly, bahkan salah satu abangnya yang bernama Abuya Teungku H. Djamaluddin Waly membahas ajaran Amran Waly dalam bukunya Aliran-Aliran Yang Menyimpang;
  3. Sebagaimana diterangkan oleh saksi yang diajukan oleh MPTTI di persidangan, benar MPTT-I menyebarkan selebaran yang berisi tafsir Muhammad itu Allah dalam acara Pra Muzakarah tanggal 14 September 2022 di Asrama Haji, dan setelah acara tersebut, ada pertanyaan-pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat dan ormas Islam yang ditujukan kepada MUI Sumut terkait ajaran Muhammad itu Allah yang disebarkan oleh MPTT-I sesuai keterangan saksi fakta di persidangan;
  4. Di dalam persidangan, setelah saksi fakta menerangkan ada laporan dari masyarakat dan ormas Islam terkait ajaran yang disebarkan oleh MPTTI, Kuasa Hukum MPTTI bertanya kepada saksi apakah ada laporan FORMIL/resmi (kami mengartikannya sebagai surat bertandatangan) dari masyarakat atau ormas, yang mana atas pertanyaan tersebut saksi menjawab bahwa saksi tidak tahu karena bukan bidang saksi (saksi bukan bagian administrasi dan bukan sekretaris);
  5. Terhadap jawaban saksi dimaksud, Kuasa Hukum MPTTI berulangkali mengatakan “oh..tidak ada ya”, yang kemudian dikoreksi oleh saksi sendiri dan juga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dengan mengatakan bukan tidak ada, tetapi tidak tahu karena bukan bidangnya;

11.Saksi fakta yang berasal dari Aceh yang dihadirkan di persidangan, menyebutkan bahwa benar terjadi kericuhan antara masyarakat dengan jamaah MPTTI atau pihak yang ingin mengadakan kegiatan MPTTI di sejumlah wilayah Aceh;

  1. Adanya Taushiyah Nomor : 7 Tahun 2020 tertanggal 29 September 2020 yang diterbitkan oleh MPU Aceh, Surat Rekomendasi nomor: A-010/Rekomendasi/DP-MUI/GTO/IX/2022 tertanggal 19 September 2022, fakta kericuhan di sebagian wilayah Aceh sebagaimana tersebar di berbagai media online, serta adanya penyampaian Muhammad itu Allah dalam acara Pra Muzakarah yang menimbulkan kekhawatiran mayarakat dan ormas, cukup menjadi alasan bagi MUI Sumut untuk melindungi umat Islam di Sumut khususnya dengan mengajukan permohonan agar tidak memberikan ijin kegiatan MPTTI di Sumut kepada instansi terkait;
  2. Pihak MPTTI mengatakan Amran Waly tidak pernah mengajarkan menuhankan Nabi Muhammad sebagai Allah, terhadap hal ini MUI Sumut juga tidak pernah mengatakan MPTTI menyebarkan menuhankan Nabi Muhammad sebagai Allah, yang MUI Sumut sebutkan sesuai dengan fakta yang dibenarkan oleh saksi yang diajukan oleh MPTTI di persidangan, yaitu MPTTI menyebarkan selebaran yang di dalamnya menyebut kalimat tafsir Muhammad itu Allah, yang mana hal tersebut juga diterangkan di dalam beberapa buku Amran Waly yang telah dijual bebas, serta diakui di dalam gugatan yang diajukan MPTTI yang menyebutkan “bahwa kalimat “Muhammad itu Allah” bukan hasil dari pemikiran penggugat akan tetapi penggugat memiliki refrensi dst.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE