MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumatera Utara, menyampaikan fatwa MUI Pusat yang memfatwakan Pemahaman “Muhammad itu Allah” dalam Menafsirkan Ayat “Qul Huwa Allahu Ahad” adalah menyimpang dan menyesatkan.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan di Aula MUI Sumut,Selasa(24/10).
Hadir Ketua Umum MUI Sumut Dr.Maratua Simajuntak, Sekretaris Umum Prof. Dr. Asmuni, MA,Wakil Ketua MUI Sumut yang juga
Ketua Tim Pembelaan MUI Sumut, Dr. H. Arso, Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam, Marasamin Ritonga, Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana. Wakabintal Kodam I BB H.A Harahap. Pj Gubsu diwakili Kepala Biro Kesra, H Dani Lubis. Mewakili Kakanwil Kemenag Sumut Drs Abd Azhim dan Pimpinan Ormas Islam Tingkat Sumatera Utara serta MUI Kab/Kota Medan sekitarnya.
Dr. H. Arso,menyampaikan MUI Sumatera Utara mengapresiasi MUI Pusat yang telah menerbitkan fatwa Nomor : 72 Tahun 2023 tentang Pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah dalam Menafsirkan ayat Qul Huwa Allahu Ahad.
“Bahwa sebelumnya MUI Provinsi Sumatera Utara, MPU Provinsi Aceh dan MUI Provinsi Gorontalo telah beraudiensi langsung kepada MUI Pusat yang diterima langsung oleh Ketua Bidang Fatwa Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, MA pengurus Komisi Fatwa lainnya serta Pimpinan Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat di Kantor MUI Pusat di Jakarta pada Senin, 2 Oktober 2023,” Jelas Wakil Ketua Umum sekaligus Koordinator Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara yang, Dr. H. Arso, SH., M.Ag.
Dijelaskannya, dalam pertemuan tersebut MUI Sumatera Utara menyampaikan bahwa ada masalah yang terjadi di Sumatera Utara terkait penyampaian tafsir Qul Huwallahu Ahad yang menyatakan bahwa Muhammad itu Allah”.
Lanjutnya, kemudian memohon kepada MUI Pusat untuk menerbitkan fatwa terkait hal tersebut untuk menjadi pedoman masyarakat.
Arso mengatakan syukur alhamdulillah MUI Pusat telah merespon dengan menerbitkan fatwa Nomor : 72 Tahun 2023 dengan Diktum Fatwa sebagai berikut :
Penafsiran “Qul Huwa Allahu Ahad” yang menyatakan bahwa dhamir huwa dikembalikan kepada dhamir yang ada pada kalimat Qul (anta/Muhammad) bertentangan dengan kaidah tafsir.
Penafsiran yang menimbulkan pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah adalah menyimpang dan sesat menyesatkan.
Dimana, menyebarkan/mengajarkan menafsiran yang menyesatkan umat Islam hukumnya haram.
Dalam putusannya MUI Pusat ini juga membuat Rekomendasi sebabagi berikut :
- Umat Islam dihimbau untuk tidak mengajarkan atau mengikuti pemahaman dan /atau menyebarkan penafsiran yang salah.
2.Pemerintah harus melarang penyebaran ajaran/pemahaman yang sesat dan menyesatkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga mengganggu kondusifitas masyarakat khususnya umat Islam.
- Umat Islam yang terlanjur mengikuti pemahaman bahwa Muhammad itu Allah agar segera bertaubat dan kembali kepada pemahaman yang benar (ruju’ ila al-haq) sesuai dengan akidah Ahlusunnah Wal Jamaah. Kepada MUI dan seluruh ormas Islam, Dai agar mensosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat luas agar dijadikan pedoman dan panduan.
Berlaku Untuk Umum
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA menyebut bahwa dengan terbitnya fatwa MUI Pusat ini agar menjadi pedoman bagi umat Islam. Fatwa ini berlaku umum untuk siapa saja baik individu maupun organisasi/kelompok yang mengajarkan penafsiran Qul Huwallahu Ahad dengan pemahaman bahwa “Muhammad adalah Allah” adalah penafsiran yang menyimpang dan menyesatkan umat Islam, sesuai dengan isi diktum fatwa MUI tersebut. Karena itu kami menghimbau agar seluruh umat Islam Sumatera Utara mempedomani fatwa MUI Pusat ini agar tidak terjerumus kepada pemahaman yang salah yang bertentangan akidah Ahlusunnah Wal Jamaah. Pungkasnya,” ujarnya.
Di akhir, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat fatwa MUI ini agar disebarluaskan kepada masyarakat, maka MUI Kab/Kota dan ormas Islam agar mensosialisasikan fatwa ini kepada umat Islam khususnya di Sumatera Utara.
Dukungan Pejabat dan Ormas
Saat yang sama, ormas-ormas Islam tingkat Sumatera Utara juga ikut hadir dalam acara Silaturahim serta Sosialisasi Fatwa MUI Pusat tersebut. Diakhir kegiatan semua Ormas menyatakan dukungannya terhadap fatwa tersebut dan siap bersama-sama MUI untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat luas sesuai dengan amanah fatwanya. Semua sepakat akan mendukung dan menindaklanjuti Fatwa yang telah diterbitkan MUI Pusat No. 72 Tahun 2023.(m22)
Waspada/ist
Ketua Umum MUI Sumut Dr.Maratua Simajuntak dan pengurus poto bersama Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam, Marasamin Ritonga, Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana. Wakabintal Kodam I BB H.A Harahap. Pj Gubsu diwakili Kepala Biro Kesra, H Dani Lubis dan peserta kegiatan.