Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Sumut Tolak Konser Musik Internasional Honne 31 Juli Di Medan

MUI Sumut Tolak Konser Musik Internasional Honne 31 Juli Di Medan
Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan keprihatinan atas rencana konser grup musik asal Inggris, Honne, yang dikenal secara terbuka mengampanyekan nilai-nilai LGBT.

Acara yang dijadwalkan digelar pada 31 Juli  2025bdi salah satu hotel di Kota Medan itu disebut-sebut menghadirkan unsur promosi terhadap gaya hidup menyimpang seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

MUI Sumut menegaskan bahwa segala bentuk promosi, kampanye, atau sosialisasi yang mendukung penyimpangan orientasi seksual bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam, budaya bangsa, serta norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 dengan jelas menyatakan bahwa perilaku homoseksual, termasuk lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan merupakan bentuk penyimpangan seksual yang diharamkan dan tergolong jarimah (kejahatan).

Dalam fatwa tersebut ditegaskan pula bahwa negara dan masyarakat wajib menolak segala bentuk legalisasi dan normalisasi penyimpangan tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, Sabtu (19/7) mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk hiburan yang secara langsung maupun tidak langsung mengandung pesan atau simbol yang mendukung ideologi menyimpang.

“Kami menghormati seni dan hiburan yang sehat, tetapi sangat menolak jika dijadikan sebagai medium promosi gaya hidup yang bertentangan dengan akidah dan moralitas bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, MUI Sumut mengingatkan bahwa penyimpangan seksual seperti LGBT tidak hanya dilarang dalam ajaran agama Islam, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan nilai-nilai kemanusiaan luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

MUI juga meminta kepada pemerintah daerah, pengelola tempat hiburan, dan aparat penegak hukum untuk lebih selektif dan bijak dalam memberikan izin terhadap setiap kegiatan publik, khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial atau bertentangan dengan norma agama dan hukum.

“MUI Sumut akan terus mendorong upaya edukasi dan penguatan akhlak masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terpapar arus budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan Pancasila,” tutup Dr. Ardiansyah.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE